Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

PERKARA PUSKESMAS TELUK SENTOSA, PENUNTUT UMUM TAK BOLEH TEBANG PILIH

badge-check


					PERKARA PUSKESMAS TELUK SENTOSA, PENUNTUT UMUM TAK BOLEH TEBANG PILIH Perbesar

Medan-Kompasnusa.net// Dari hasil penelusuran pada SIPP PN MEDAN, atas perkara TIPIKOR Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu TA. 2023 dengan Terdakwa inisial FS alias Abe Pembacaan Putusan akan dibacakan pada hari Jum’at, 06 Februari 2026.

Perkara tersebut telah banyak menyita perhatian kalangan aktivis dan Tokoh Muda Sumut, hal tersebut disampaikan oleh Azrul HSB salah satu tokoh muda Sumut (Medan, 2/2/2026).

FS Alias ​​ABE TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROYEK

Menurut Azrul ada banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, menurutnya FS alias Abe seharusnya tidak dapat diseret dan ditarik sebagai orang yang mempertimbangkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, apalagi menuntutnya untuk membayar Uang Pengganti secara total dan kerugian keuangan negara.

Kita harus berpikir dengan konstruksi logistik, “CV TRI RAHAYU adalah Perusahaan Pelaksana Pekerjaan Renovasi Gedung dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, FS tidak termasuk pengurus dan tidak ada pinjam pakai perusahaan dengan Pihak CV. TRI RAHAYU, maka kesimpulannya FS alias Abe tidak termasuk Pelaksana Pekerjaan Renovasi Gedung dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023”.

Maka atas Deduksi tersebut dapat kita tarik asumsi logis “FS alias Abe tidak dapat diminta Pertanggungjawaban atas pekerjaan/kontrak kerja CV. TRI RAHAYU karena tidak memiliki hubungan hukum, maka upaya JPU menuntut FS alias Abe untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.486.097.427 ,- (Satu Milyar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), samasekali tidak memiliki pijakan Logis, hal yang saya paparkan mungkin akan dapat diterima setiap orang yang mengakui dan mengetahui hukum itu pasti masuk akal ‘tegas Azrul.

HUKUM HARUS BERMANFAAT, ADIL DAN PASTI

Sebelumnya pada Tahun 2024 FS alias Abe telah diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara suap atas obyek yang sama, perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dan putusan telah dilaksanakan, banyak yang berpendapat atas perkara suap tersebut pada tahun 2024 yang sudah BHT, seharusnya perkara Tipikor yang sedang disidangkan saat ini telah Nebis In Idem, karena obyek perkara yang didakwakan adalah sama dannya juga sama.

Menurut informasi yang saya atas kasus perolehan Pekerjaan Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sebelumnya telah ada LHP audit BPK RI Perwakilan SUMUT dengan temuan adanya kelebihan bayar kurang lebih sebesar 1,2 M (satu koma dua miliar) kemudian ada LHP lain dari Akuntan Publik dengan temuan kurang lebih 1,4 M (satu koma empat miliar) yang dijadikan jaksa sebagai dasar pengungkapanan dalam kasus yang sedang disidangkan, setelah itu setelah keterikatan terhadap akuntan publik akan secara otomatis menyelesaikan BPK RI Perwakilan Sumut, kami tidak menyimpulkan hal-hal yang belum jelas, maka seyogyanya Penyidik ​​Kejaksaan kemarin cukup menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar pemrosesanan.

Kalau penegakan hukum sudah tidak pasti, maka sudah pasti jauh dari manfaat terlebih-lebih keadilan, mulai temuan kerugian yang belum jelas sampai pemanggilan berulang terhadap obyek dan subyek yang sama, sangat berpotensi dalam serial Hak Asasi Manusia ‘jelasnya.

PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH TEBANG PILIH

Selanjutnya, Dalam perkara FS alias Abe sudah ada perintah tegas dari hakim kepada Penuntut Umum untuk kembali memeriksa Saksi RD, namun menurut informasi yang kami peroleh, Penuntut Umum tidak mengindahkan perintah tersebut, hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, apalagi ada adagium yang berbunyi “Judex Set Lex Laguens artinya Sang Hakim adalah Hukum yang berbicara”.

Setelah Penuntut Umum mengabaikan Kewenangan atribusi BPK RI bersumber langsung dari UUD 1945 (Pasal 23E) dan UU No. 15 Tahun 2006, yang memberikan izin mutlak sebagai lembaga negara bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lagi-lagi tidak mengindahkan perintah hakim, itu masuk dalam dugaan tebang pilih. ‘Tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar

5 February 2026 - 05:42 WIB

Peresmian Alun-Alun Tanjung Morawa, Bupati: Membangun Pola Peradaban Baru Masyarakat

4 February 2026 - 13:00 WIB

Bupati deli serdang

Pemkab Deli Serdang Dukung Muslimat NU Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

4 February 2026 - 09:08 WIB

MA Tolak Kasai, LBH MEDAN : Bupati Langkat Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

3 February 2026 - 10:48 WIB

Bertekad Majukan Desa, Lurah Bakin Manik Resmi Mendaftar Balon Kades Negara Beringin

3 February 2026 - 07:13 WIB

Trending on Opini