Dugaan Korupsi Seragam Rp16 Miliar dan Pungli di Taman Cadika, PB ALAMP AKSI Geruduk Kejatisu
MEDAN – Kompasnusa.net// Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kamis (5/2/2026).
Massa mendesak jaksa mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar serta dugaan komersialisasi aset negara di Bumi Perkemahan Taman Cadika.
Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh adanya pemeriksaan tertutup oleh Kejaksaan Negeri Medan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berinisial “AY” terkait pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.
Aroma KKN di Dinas Pendidikan Kota Medan
Dalam pernyataannya, Doni mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang terbagi dalam dua paket besar.
1. Paket Pertama: Pengadaan seragam sekolah, atribut, dan sepatu siswa SMP senilai Rp11.123.500.000
2. Paket Kedua: Pengadaan tas ransel SMP sebanyak 20.000 unit senilai Rp5.000.000.000.
“Kami menduga kuat kualitas barang tidak sesuai spesifikasi dan anggaran. Selain itu, pemenang tender yakni CV APL dan CV RD diduga memiliki kedekatan khusus dengan oknum di Dinas Pendidikan, sehingga praktik KKN sangat kental terasa,” ujar Doni di sela-sela aksi.
Dugaan Privatisasi Taman Cadika dan Pungli
Tak hanya soal seragam, PB ALAMP AKSI juga menyoroti dugaan beralih fungsinya lahan ruang terbuka hijau di Bumi Perkemahan Taman Cadika menjadi ladang bisnis pribadi secara ilegal.
Massa menuding oknum elit Satpol PP Kota Medan berinisial “KZ” memanfaatkan jabatannya untuk memprivatisasi lahan negara melalui bisnis wahana berkuda tanpa mekanisme sewa resmi.
Hal ini diperkuat dengan temuan inspeksi mendadak Wakil Walikota Medan beberapa waktu lalu.
“Fasilitas pemerintah diduga dikomersilkan untuk kepentingan pribadi. Ada dugaan pungutan liar berupa setoran rutin sekitar Rp2,1 juta per bulan dari pengelola wahana kepada oknum di Dispora Medan berinisial ‘TC’, yang diduga tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Doni.
Tujuh Tuntutan Massa
Menyikapi temuan tersebut, PB ALAMP AKSI menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan:
* Ambil Alih Perkara: Mendesak Kejatisu mengambil alih penanganan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan dari Kejari Medan.
* Periksa Pejabat Terkait: Meminta Kejatisu memanggil Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan.
* Usut Rekanan: Mendesak pemeriksaan terhadap PPK dan rekanan proyek (CV APL dan CV RD).
* Copot Pejabat Disdik: Meminta Walikota Medan mencopot Kadis dan Sekdis Pendidikan.
* Pemanggilan oleh DPRD: Meminta DPRD Kota Medan memanggil pihak terkait untuk pertanggungjawaban publik.
* Usut Tuntas Taman Cadika: Mendesak Kejatisu mengusut dugaan pungli dan monopoli aset di Taman Cadika.
* Sanksi Tegas: Meminta Walikota Medan mencopot oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli di Taman Cadika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.







