Musda Al Washliyah Deli Serdang 2025 di Kuala Namu — Ketika Kepentingan Lokal Menguji Ketegasan AD/ART

Musyawarah Daerah (Musda) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang yang digelar di Convention Hall Wing Hotel, Kuala Namu, pada 22 November 2025, idealnya menjadi wadah evaluasi, regenerasi, dan penguatan aturan organisasi. Sayangnya, sejumlah praktik selama Musda menunjukkan bahwa aturan itu sendiri sedang diuji — bukan oleh lawan ideologis, melainkan oleh praktik internal yang mudah menimbulkan konflik kepentingan.
Kritik terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai prematur dan sekadar formalitas memang valid. Tetapi masalah yang paling memprihatinkan bukan sekadar format LPJ: praktik rangkapan jabatan pada level cabang dan penerbitan SK cabang tepat sebelum Musda menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas proses organisasi.
Catatan yang harus dilihat serius: ada peserta dari tingkat kecamatan/cabang yang merangkap sebagai kepala sekolah sekaligus menjabat ketua cabang. Meski di tingkat lokal peran ganda kerap muncul karena keterbatasan kader, ketika posisi struktural publik (seperti kepala sekolah) dirangkap jabatan politik-organisasional, potensi konflik kepentingan dan terganggunya fokus pengurus menjadi nyata. AD/ART organisasi dibuat bukan untuk membelenggu, melainkan untuk menjaga agar pengurus dapat mengabdikan waktu dan perhatian yang layak bagi amanah kolektif.
Sementara itu, muncul pula praktik administratif yang problematik: ada cabang menerima Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan tak lama sebelum Musda. Ini menimbulkan pertanyaan sederhana namun krusial — berapa lama sebuah SK harus berumur sebelum pengurus tersebut dianggap sah dan berhak berpartisipasi dalam perhelatan Musda? Tanpa batas waktu yang jelas, pintu terbuka bagi manipulasi administrasi yang melemahkan legitimasi perwakilan.
Musda yang sehat membutuhkan tiga hal: transparansi, penegakan aturan, dan kepastian administratif. Ketiganya saling terkait. Ketika kepastian administratif (umur SK, verifikasi keanggotaan) longgar, maka legitimasi keputusan politik organisasi ikut rapuh. Ketika penegakan AD/ART pilih-pilih, maka kepercayaan kader menipis. Dan ketika transparansi tidak dijaga, opini publik dan simpatisan mudah terpancing.
Apa yang harus dilakukan sekarang?
• Panitia harus memberi klarifikasi resmi: jelaskan kriteria keikutsertaan delegasi, termasuk aturan soal rangkap jabatan dan umur SK yang menjadi dasar verifikasi.
• Terapkan aturan usia SK yang jelas: organisasi perlu menetapkan batas waktu minimal — mis. SK harus diterbitkan paling tidak 3–6 bulan sebelum tanggal Musda — agar administrasi tidak dipakai sebagai jalan pintas untuk mempengaruhi hasil.
• Verifikasi independen: fasilitasi verifikasi oleh badan independen/SC agar identitas delegasi dan tanggal SK dapat dipastikan publik.
• Penegakan AD/ART secara konsisten: bila AD/ART melarang rangkap jabatan tertentu, ketentuan itu harus diberlakukan tanpa pengecualian atau reinterpretasi ad hoc.
• Dokumentasi publik: hasil verifikasi dan keputusan Panitia hendaknya dipublikasikan supaya proses menjadi accountable.
Musda bukan sekadar seremonial; ia adalah cerminan tata kelola organisasi. Jika Al Washliyah ingin tetap menjadi rujukan sosial dan agama di Deli Serdang, penyelenggaraan musyawarah harus bebas praktik yang meragukan. Kegaduhan administratif dan rangkap jabatan bukan hanya soal teknis — melainkan soal moral kolektif yang menentukan masa depan organisasi.
Contoh pasal usulan (singkat) yang bisa diajukan dalam forum klarifikasi:
• Pasal X — Kelayakan Delegasi: “Delegasi atau kandidat yang mewakili cabang/ketua cabang harus memiliki SK pengangkatan atau SK pengesahan yang telah berlaku minimal 90 hari (3 bulan) sebelum tanggal pembukaan Musda. SK yang lebih baru dari itu tidak berhak mengikuti Musda kecuali atas keputusan Pleno Panitia dan alasan force majeure yang dapat dipertanggungjawabkan.”
• Pasal Y — Larangan Rangkap Jabatan: “Kandidat untuk jabatan PD/PC tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural publik yang bersifat penuh waktu (mis. kepala sekolah negeri/swasta, kepala puskesmas, pejabat ASN lain) kecuali telah mengajukan cuti atau pengunduran diri sesuai ketentuan perundangan dan AD/ART.”









