Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Lapas

Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan

badge-check


					Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan Perbesar

Bapas Palangka Raya Laksanakan Bimbingan Terhadap Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali Melakukan Tindak Pidana

Kasongan – Kompasnusa.net// Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya mencabut status bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana. (4/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang bersifat umum dan khusus.

Syarat umum yang utama bagi Klien Pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Klien Pemasyarakatan terbukti melanggar salah satu syarat tersebut, konsekuensinya adalah pencabutan hak integrasi Klien.

“Klien yang kembali melakukan tindak pidana berarti tidak mematuhi ketentuan selama masa bimbingan. Oleh karena itu, Bapas wajib mencabut status pembimbingannya” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan investigasi lanjut kepada Klien yang bersangkutan di Lapas Narkotika Kasongan terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dijadikan landasan untuk proses pencabutan hak integrasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas program pembimbingan dan memastikan bahwa setiap klien benar-benar menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi klien lain agar lebih bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

10 March 2026 - 11:18 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

5 March 2026 - 06:27 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

4 March 2026 - 16:14 WIB

Perkuat Keagamaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Instensif Ramadhan

3 March 2026 - 11:25 WIB

Lapas Labuhan Ruku Resmikan Gerai Produk UMKM

3 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Lapas