Menu

Dark Mode
Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

Lapas

Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan

badge-check


					Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan Perbesar

Bapas Palangka Raya Laksanakan Bimbingan Terhadap Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali Melakukan Tindak Pidana

Kasongan – Kompasnusa.net// Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya mencabut status bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana. (4/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang bersifat umum dan khusus.

Syarat umum yang utama bagi Klien Pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Klien Pemasyarakatan terbukti melanggar salah satu syarat tersebut, konsekuensinya adalah pencabutan hak integrasi Klien.

“Klien yang kembali melakukan tindak pidana berarti tidak mematuhi ketentuan selama masa bimbingan. Oleh karena itu, Bapas wajib mencabut status pembimbingannya” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan investigasi lanjut kepada Klien yang bersangkutan di Lapas Narkotika Kasongan terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dijadikan landasan untuk proses pencabutan hak integrasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas program pembimbingan dan memastikan bahwa setiap klien benar-benar menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi klien lain agar lebih bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bapas Palangka Raya Panen Bersama Agribisnis Pertanian dan Perikanan 

18 November 2025 - 08:11 WIB

Kobarkan Semangat Anti Narkoba, Kalapas Pimpin Upacara Bendera di SMP 1 Datuk Limapuluh

17 November 2025 - 04:05 WIB

Antusiasme Pegawai Bapas Palangkaraya dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

16 November 2025 - 09:37 WIB

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat Di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah Dan Bansos

15 November 2025 - 16:04 WIB

Bapas Palangka Raya Dalam Rangka Touring Dan Bakti Sosial di Pante Asuhan Budi Sejahtera Kuala Kapuas 

15 November 2025 - 15:59 WIB

Trending on Lapas