Terkait Kasus Pengadaan Smartboard Di Langkat Kejari Tetapkan Eks Kadisdik SA dan Kasi Sapras Tersangka
Langkat-Kompasnusa.Net|| Terkait kasus pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar, Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari) menetapkan dua tersangka, yakni, Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) SA dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) S.

Penyidik menambahkan kerugian negara pada pengadaan Smartboard dengan perkiraan Rp 20 miliar.
Hal ini itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Asbach SH didampingi Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus Rizki Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/25) sore.
“SA dan S, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Asbach, SH.
“Setelah melalui proses penyidikan pada kasus pengadaan Smartboard (papan pintar) diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan yang dimaksud telah memenuhi kurang dari dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua tersangka yaitu SA, selaku Kepala Dinas Pendidikan tahun 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaan Smartboard. Kedua, tersangka S, selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tahun 2024,”sambungnya.
Asbach, SH menjelaskan, 312 unit smartbord ditenderkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.
Kemudian, peran SA menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.
“Tersangka SA sebelumnya menentukan perusahaan yang dipilih untuk pengadaan smartbord. Selanjutnya tersangka SA mempercayakan pengadaan smartbord kepada tersangka S,” ucap Asbach, SH.
“Sehingga, kata Asbach, SH, S melakukan pengapload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartbord dengan menunjuk merk tertentu, Viewsonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci” dengan harga Rp 158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp 620 juta,” sambungnya.
Ia menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartbord tersebut.
Sementara itu, masih kata Asbach, SH, tersangka peran S, mengikuti perintah SA untuk mendaftar ke e-katalog.
“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik SA. Dan yang melakukan pengklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujar Asbach.
Pengadaan smartbord juga terjadi negosiasi antara penyedia dan Dinas Pendidikan Langkat hanya dalam satu hari. Lalu disepakati harga belanja per unit sebesar Rp. 158 juta.
“Pada proses pengadaan smartbord, terjadi beberapa kali negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat, dimana negosiasi hanya terjadi satu hari saja. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” sebut Kejari Langkat.
Namun faktanya yang diungkapkan Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuhnya. (Tp110)









