Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

News

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

badge-check


					KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP Perbesar

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

 

Deli Serdang, 23 Oktober 2025//Kompasnusa.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman No.5, Lubuk Pakam, pada Kamis (23/10/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 482 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah diputuskan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir eksekusi sesuai eksekusi pengadilan.

 

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah perlindungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa setiap perkara yang sudah inkracht benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” ujar Revanda Sitepu.

 

Adapun rincian pemusnahan barang bukti meliputi:

 

1. 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang lain.

2. 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan pelanggaran umum (KAMNEG-TPUL), dengan barang bukti berupa narkotika jenis ketamin seberat 190,4 gram, senjata api dan tajam, pakaian, serta mesin judi tembak ikan.

3. 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

 

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai jenisnya.

 

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Polri, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Bapenda Batu Bara Ikuti KATALIS P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

4 March 2026 - 10:34 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

3 March 2026 - 00:35 WIB

Harga Bahan Pokok di Deli Serdang Stabil dan Sesuai HET, Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan

28 February 2026 - 12:22 WIB

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

27 February 2026 - 13:00 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

Trending on News