Menu

Dark Mode
Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

News

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

badge-check


					KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP Perbesar

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

 

Deli Serdang, 23 Oktober 2025//Kompasnusa.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman No.5, Lubuk Pakam, pada Kamis (23/10/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 482 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah diputuskan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir eksekusi sesuai eksekusi pengadilan.

 

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah perlindungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa setiap perkara yang sudah inkracht benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” ujar Revanda Sitepu.

 

Adapun rincian pemusnahan barang bukti meliputi:

 

1. 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang lain.

2. 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan pelanggaran umum (KAMNEG-TPUL), dengan barang bukti berupa narkotika jenis ketamin seberat 190,4 gram, senjata api dan tajam, pakaian, serta mesin judi tembak ikan.

3. 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

 

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai jenisnya.

 

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Polri, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sadis! Pengemudi Grab Bike di Jakarta Dorong Penumpang Wanita

18 November 2025 - 16:07 WIB

Scoot Akan Layani Rute Kualanamu-Singapura, Angkasa Pura Aviasi Optimis Dongkrak Pariwisata Sumut

18 November 2025 - 12:55 WIB

EKSKLUSIF! Education Expo Dharma Bakti ke-3 Sukses Besar: Pameran Pendidikan Tiga Lantai, Tiga Bahasa, dan Aksi Panggung Spektakuler

18 November 2025 - 12:24 WIB

Expo

Kolaborasi DPRD Deli Serdang bersama LPA Bersinergi dalam Perlindungan Anak

18 November 2025 - 11:42 WIB

Imigrasi Kalbar dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan TPPO

18 November 2025 - 09:40 WIB

Trending on News