Asahan – Kompasnusa.net// Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Amin Harahap, menilai penanganan perkara judi sabung ayam di Kabupaten Asahan menunjukkan indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Amin menanggapi fakta bahwa dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah menjalani hukuman pidana, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Tersangka yang belum ditahan tersebut berinisial PP, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Asahan dan hingga saat ini masih aktif menjalankan tugas, termasuk tercatat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Menurut Amin Harahap, penetapan status tersangka seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang setara. Tidak dilakukannya penahanan terhadap PP menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum diterapkan secara tidak adil.
“Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat mempertanyakan mengapa perlakuan hukum berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Amin.
Ia menjelaskan, dua tersangka lain berinisial S (50) dan S (54) telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP. Sementara itu, PP justru masih bebas beraktivitas tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
GERPPIN mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap PP, serta meminta kejelasan mengenai batas waktu penangguhan tersebut. Amin menilai alasan masih adanya saksi yang belum diperiksa tidak seharusnya membuat proses hukum berlarut-larut, terlebih kasus ini telah berjalan hampir sembilan bulan.
Selain itu, Amin juga menyoroti kesinambungan tanggung jawab institusi kepolisian, baik pada masa Kapolres Asahan sebelumnya maupun Kapolres yang saat ini menjabat, agar perkara tersebut tidak terhenti tanpa kepastian hukum.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
DPP LSM GERPPIN mendesak Polres Asahan untuk segera menuntaskan berkas perkara PP dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Asahan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kontrol sosial, GERPPIN juga menyatakan rencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Asahan, Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan. Aksi tersebut bertujuan mendesak penegakan hukum yang adil serta meminta pimpinan DPRD Asahan mengevaluasi posisi PP di Badan Kehormatan DPRD.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa berkas perkara terkait masih dalam status P-19 di kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap. Pihak kepolisian saat ini masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan saksi tambahan.
“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Ada saksi yang belum berhasil dimintai keterangan dan saat ini masih dalam upaya pencarian,” jelas Kapolres.
(AH)









