Medan — Kompasnusa.net// Gerakan Masyarakat Pegiat Anti Rasuah Sumatera Utara (GEMPAR-SU) telah melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 02 Februari 2026, di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai bentuk protes dan sikap terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta menutup anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Aksi ini dilakukan sebagai respon atas berbagai temuan anggaran pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan, mulai dari belanja pakaian dinas dan atribut, jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum, honor petugas kebersihan, hingga belanja bahan bakar, suku cadang, serta pemeliharaan peralatan dan mesin yang diduga tidak sesuai realisasi bahkan berpotensi fiktif.
Dalam aksi tersebut, GEMPAR-SU menyampaikan tuntutan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, serta mendesak Bupati Asahan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. Selain itu, GEMPAR-SU juga meminta Inspektorat Kabupaten Asahan agar melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
GEMPAR-SU menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan uang negara agar dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. GEMPAR-SU akan terus mengawal proses hukum dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami tidak anti pemerintah, tapi kami anti terhadap segala bentuk korupsi dan meremehkan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Koordinator Aksi GEMPAR-SU dalam orasinya.







