Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Peristiwa

Gawat, Bos Gadai Kota Madya Binjai Diduga Rampok Nasabah

badge-check


					Gawat, Bos Gadai Kota Madya Binjai Diduga Rampok Nasabah Perbesar

Binjai-Kompasnusa.Net||Simpan pinjam (Gadai) dengan jaminan BPKB kendaraan atau lainnya di kalangan masyarakat dan berujung keributan kerap terjadi.

Salah satu nasabah Ali Asan dengan tujuan memenuhi undangan dari kantor BOS GADAI yang berada di Binjai untuk perpanjangan kontrak cicilan.

Setiba nasabah tiba di kantor, bukan lagi perpanjang cicilan gadai yang ditemukan, melainkan keributan yang dialami nasabah. Sabtu (18/10/25).

Pasalnya, nasabah menuju ke kantor BOS GADAI mengendarai kendaraan sepeda motor ADV. Yang membuat Nasabah terkejut dan sontak marah kepada petugas BOS GADAI sepeda motor di parkiran hilang.

Awalnya nasabah idak merasa curiga dan menuruti perintah salah satu petugas BOS GADAI untuk tidak mengunci stang kendaraan roda dua miliknya.

“Sudah jangan kunci stang” tiru nasabah

Begitu masuk ke dalam kantor adu mulut pun terjadi, nasabah di dalam kantor sempat merekam adegan keributan. Namun dilarang petugas merekam vidio lantas nasabah keluar kantor.

Sontak nasabah terkejut melihat sepeda motornya yang diparkiran hilang.

Diduga sepeda motor jenis ADV terpakir tersebut dilarikan salah satu petugas BOS GADAI.

Nasabah langsung menantang keras terhadap ginerja kerja di Pegadaian BPKB sepeda motor tersebut.
Pinjaman yang di gadaikan jenis sepeda motor REVO 2013.

Di dalam ruangan kantor terjadi perdebatan dengan pegawai kantor BOS GADAI. Benar benar dugaan pemerasan dan perampokan hutang Rp .4.000.000. nunggak 2 bulan hanya Rp 400.000. dikenakan denda sebesar 2.400.000,biaya tarik 700.000.,jadi total biaya yang harus dibayar ke BOS GADAI sebesar Rp.7,500.000.

Nasabah merasa keberatan dengan total biaya yang harus diselesaikan .Terkesan pihak BOS GADAI diduga melakukan pemerasan pasal ( 368 ) dan ( 362 ).

Harapan masyarakat hal seperti ini pihak yang berwajib atau yang berwenang segera menindak lanjuti hal ini, agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain. (tp110)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Panik Isu Krisis Minyak Dunia, SPBU di Deli Serdang Diserbu Warga! Antrean Mengular Berjam-jam

7 March 2026 - 13:05 WIB

Ratusan Juta Dana Bumdes Sawakete Desa Afulu Ngendap Ditangan Ketua…

28 February 2026 - 16:05 WIB

Kantor desa

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta

26 February 2026 - 14:25 WIB

Gedor Kejati Sumut, PB ALAMP AKSI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Raksasa di PT Inalum dan BSI

24 February 2026 - 12:29 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

Trending on News