Binjai-Kompasnusa.Net||Simpan pinjam (Gadai) dengan jaminan BPKB kendaraan atau lainnya di kalangan masyarakat dan berujung keributan kerap terjadi.
Salah satu nasabah Ali Asan dengan tujuan memenuhi undangan dari kantor BOS GADAI yang berada di Binjai untuk perpanjangan kontrak cicilan.

Setiba nasabah tiba di kantor, bukan lagi perpanjang cicilan gadai yang ditemukan, melainkan keributan yang dialami nasabah. Sabtu (18/10/25).
Pasalnya, nasabah menuju ke kantor BOS GADAI mengendarai kendaraan sepeda motor ADV. Yang membuat Nasabah terkejut dan sontak marah kepada petugas BOS GADAI sepeda motor di parkiran hilang.
Awalnya nasabah idak merasa curiga dan menuruti perintah salah satu petugas BOS GADAI untuk tidak mengunci stang kendaraan roda dua miliknya.
“Sudah jangan kunci stang” tiru nasabah
Begitu masuk ke dalam kantor adu mulut pun terjadi, nasabah di dalam kantor sempat merekam adegan keributan. Namun dilarang petugas merekam vidio lantas nasabah keluar kantor.
Sontak nasabah terkejut melihat sepeda motornya yang diparkiran hilang.
Diduga sepeda motor jenis ADV terpakir tersebut dilarikan salah satu petugas BOS GADAI.
Nasabah langsung menantang keras terhadap ginerja kerja di Pegadaian BPKB sepeda motor tersebut.
Pinjaman yang di gadaikan jenis sepeda motor REVO 2013.
Di dalam ruangan kantor terjadi perdebatan dengan pegawai kantor BOS GADAI. Benar benar dugaan pemerasan dan perampokan hutang Rp .4.000.000. nunggak 2 bulan hanya Rp 400.000. dikenakan denda sebesar 2.400.000,biaya tarik 700.000.,jadi total biaya yang harus dibayar ke BOS GADAI sebesar Rp.7,500.000.
Nasabah merasa keberatan dengan total biaya yang harus diselesaikan .Terkesan pihak BOS GADAI diduga melakukan pemerasan pasal ( 368 ) dan ( 362 ).
Harapan masyarakat hal seperti ini pihak yang berwajib atau yang berwenang segera menindak lanjuti hal ini, agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain. (tp110)









