Dugaan Penguasaan Aset Negara Dilaporkan ke Kejari Sibolga, Berpotensi Pidana Korupsi
MEDAN |kompasnusa.net -Dugaan penguasaan lahan negara tanpa hak di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini memasuki babak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan membuka kemungkinan penanganan perkara ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
PT Riset Perkebunan Nusantara mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan penguasaan sebagian aset negara yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Lahan yang dipersoalkan berada di Kebun Sijambu Jambu, Desa Naipospos Barat/Pagaran Julu, dengan luas 41.260 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1995.
Secara yuridis, status tanah tersebut tidak berdiri sendiri sebagai lahan perkebunan biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, aset dimaksud telah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Peraturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 itu mencatat nilai penambahan penyertaan modal lebih dari Rp6 triliun.
Dengan demikian, secara hukum lahan tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam Struktur BUMN. Artinya, setiap bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Kuasa hukum PT Riset Perkebunan Nusantara, Rony Lesmana, SH, MH, menyebut sekitar 0,189 hektare dari total lahan yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh seorang warga berinisial JH. Menurutnya, tidak terdapat dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah, keputusan pemberian hak, maupun legalitas lain yang diakui peraturan perundang-undangan sebagai dasar penguasaan.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak semata-mata melindungi perdata atas tanah. Apabila unsur-unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, atau jika disebutkan kewenangannya, maka perkara tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap penguasaan tanpa hak atas aset BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara berpotensi berdampak pada keuangan negara. Jika ada pembiaran atau dukungan oknum tertentu, aspek konteks otoritas juga harus ada di dalamnya,” tegas Rony menjawab wartawan, Senin (16/2/2026).
Secara normatif, aset yang telah berstatus BMN dan menjadi bagian penyertaan modal negara wajib diamankan dan dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik (good Corporate Governance). Kegagalan dalam pengamanan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum, baik administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah terkait langkah lanjutan atas laporan tersebut. Publik kini menunggu apakah laporan ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penguasaan lahan negara tersebut.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pengamanan aset negara, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki nilai ekonomi dan strategi tinggi. (Imam)







