Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

Kriminal

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

badge-check


					Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur Perbesar

Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

 

DELI SERDANG//Kompasnusa.net — Peristiwa serius terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Seorang penjual kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti ratusan kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), melaporkan melarikan diri sesaat setelah mengikuti konferensi, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelarian terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa diduga memanfaatkan celah pengamanan di lingkungan halaman. Tidak tertutup kemungkinannya, aksi kabur tersebut melibatkan bantuan pihak lain, mengingat penipuan berhasil keluar dari area PN tanpa terdeteksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan kompleks lapangan. Peristiwa itu baru disadari setelah penangkapan tidak lagi berada dalam pengawasan petugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pencarian dan pendingin ruangan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali penangkapan.

Syalihin diketahui merupakan satu dari sembilan penipuan dalam kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram, hasil penyebaran BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025. Kasus ini masuk peredaran kategori narkotika skala besar dan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan pengacara lainnya. Para terdakwa sejatinya diselenggarakan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, SH, MH, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Kaburnya terdakwa kasus narkotika dengan ancaman pidana mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses perdamaian, sekaligus menjadi sorotan tajam masyarakat terhadap standar keamanan di lembaga peradilan.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Apel Pagi Bapenda Batu Bara

9 February 2026 - 08:52 WIB

Tak Ada Ruang Pembiaran! Formappel’RI Puji Sikap Tegas Bupati Deli Serdang

9 February 2026 - 08:44 WIB

Bupati Deli Serdang Rombak Manajemen Pendidikan, 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah Dilantik

9 February 2026 - 08:39 WIB

Pelantikan

Deli Serdang Darurat Disiplin, Kepala Dinas Ikut Bolos, 536 ASN Tercatat Absen

7 February 2026 - 13:32 WIB

Gerakan Pemuda Al Wasliyah Sumut Desak Bobby Nasution Pecat Dirut BUMD Berinisial AW Terkait Dugaan Asusila

6 February 2026 - 14:40 WIB

Trending on News