Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Opini

Diduga Terjadi Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Labura

badge-check


					Diduga Terjadi Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Labura Perbesar

MEDAN – Kompasnusa.net// Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Khairum Siregar menyoroti dugaaan pungutan liar (pungli) pengurus/pengangkatan status Honor Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairum sapaan akrabnya menilai bahwa tindakan tersebut sangat diangap serius, dari hasil pantauan di lapangan dugaan pungutan liar (pungli) ini membebani lebih kurang 560 orang korban, dengan patokan nominal yang sangat fantastis dan mencekik yakni mencapai 30 juta per-orang.

Khairum, mengatakan bahwa hal ini bertentangan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang beban/bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menindak lanjuti hal ini Khairum, akan terus mengkawal kasus sampai keranah hukum dan mengusut sampai ke akar-akarnya dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk dirinya sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp.1 Milyar.

Dan kami meminta dan medesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap pungli pengangkatan honor daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mendesak Bupati Labura Hendriayanto Sitorus untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Labura Karan diduga sebagai aktor intelektual atas dugaan pungutan liar (pungli) honor daerah Kabupaten Labura.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi

7 March 2026 - 10:38 WIB

Apreasasi Amankan 12 Excavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

6 March 2026 - 09:35 WIB

Wapresma UMN Al Washliyah Ungkap Dugaan Kapolrestabes Medan Gunakan Media Jadi Alat Propaganda

24 February 2026 - 12:34 WIB

Warga Tantang Nyali Kapolsek Tertibkan Judi Sabung Ayam di Medan Tuntungan

14 February 2026 - 13:12 WIB

Pers Pilar Demokrasi, Bukan Alat Politik atau Pesanan

10 February 2026 - 02:15 WIB

Trending on Opini