Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025

badge-check


					Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025 Perbesar

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025

 

LUBUK PAKAM//kompasnusa.net- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memastikan beban kerja guru di wilayah Deli Serdang selama sepekan adalah 37,5 jam. Kepastian ini untuk menjawab isu yang menyebutkan jika jam kerja guru bukan 37,5 jam, melainkan 41,5 jam per pekan.

 

Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

 

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

 

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

 

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.

 

Lalu, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan ditambah 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

 

“Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan selanjutnya,” tutur Plt Kadis Kominfostan.

 

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru seharusnya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

3 March 2026 - 00:35 WIB

Harga Bahan Pokok di Deli Serdang Stabil dan Sesuai HET, Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan

28 February 2026 - 12:22 WIB

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

27 February 2026 - 13:00 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

UNIVA Medan Siap Sukseskan Rakernas PP ISARAH

23 February 2026 - 13:49 WIB

Trending on News