Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional

badge-check


					Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional Perbesar

Penasihat hukum apresiasi putusan majelis hakim PN Tanjungbalai dan menilai keadilan telah ditegakkan secara proporsional

Tanjung balai-Kompasnusa.net//  Penasihat Hukum Penggugat, Andi Tarigan, SH, memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas putusan yang dinilai adil dan proporsional dalam perkara penipuan dengan I. Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai. Jum’at 7/11/25.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Syaikhu, SH, bersama hakim anggota Irene Sari M. Sinaga, SH dan Wakibosri Sihombing, SH, pada sidang putusan yang digelar Kamis, 6 November 2025, memutus bahwa Terdakwa I, Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus, terbukti secara sah dan meyakinkan mampu melakukan tindak lanjut dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, Terdakwa II, Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan janji bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan serta memberikan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan pada Selasa, 4 November 2025, di mana ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam konferensi dengan menjunjung tinggi sebagai keadilan.

“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim yang telah menimbang perkara ini secara obyektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan kita masih menjunjung tinggi nilai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” ujar Andi Tarigan, SH, selaku penasihat Hukum pengacara.

Lebih lanjut, Andi Tarigan berharap kesimpulan ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya agar setiap proses peradilan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi.

“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah, tapi juga memerdekakan mereka yang tidak bersalah,” tandasnya. (@yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

3 March 2026 - 00:35 WIB

Harga Bahan Pokok di Deli Serdang Stabil dan Sesuai HET, Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan

28 February 2026 - 12:22 WIB

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

27 February 2026 - 13:00 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

UNIVA Medan Siap Sukseskan Rakernas PP ISARAH

23 February 2026 - 13:49 WIB

Trending on News