Menu

Dark Mode
Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025 Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

News

Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional

badge-check


					Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional Perbesar

Penasihat hukum apresiasi putusan majelis hakim PN Tanjungbalai dan menilai keadilan telah ditegakkan secara proporsional

Tanjung balai-Kompasnusa.net//  Penasihat Hukum Penggugat, Andi Tarigan, SH, memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas putusan yang dinilai adil dan proporsional dalam perkara penipuan dengan I. Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai. Jum’at 7/11/25.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Syaikhu, SH, bersama hakim anggota Irene Sari M. Sinaga, SH dan Wakibosri Sihombing, SH, pada sidang putusan yang digelar Kamis, 6 November 2025, memutus bahwa Terdakwa I, Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus, terbukti secara sah dan meyakinkan mampu melakukan tindak lanjut dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, Terdakwa II, Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan janji bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan serta memberikan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan pada Selasa, 4 November 2025, di mana ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam konferensi dengan menjunjung tinggi sebagai keadilan.

“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim yang telah menimbang perkara ini secara obyektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan kita masih menjunjung tinggi nilai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” ujar Andi Tarigan, SH, selaku penasihat Hukum pengacara.

Lebih lanjut, Andi Tarigan berharap kesimpulan ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya agar setiap proses peradilan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi.

“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah, tapi juga memerdekakan mereka yang tidak bersalah,” tandasnya. (@yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Adipura di Ujung Tanduk: Sampah Menumpuk dan Berhamburan di Depan Polresta dan FK Medistra

15 December 2025 - 13:12 WIB

Tertimbun Kayu 10 Meter, Desa Sekumur Meminta ‘Obat Hati’ dari Ustaz Gondrong Medan

15 December 2025 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Langsa

15 December 2025 - 05:28 WIB

Peduli Korban Banjir, Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

13 December 2025 - 17:54 WIB

Remaja Desa Pasar VI Kualanamu Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas: Belajar Sambil Seru

13 December 2025 - 16:34 WIB

Trending on News