Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

News

Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum Tanpa Kompromi!

Deli Serdang // KOMPASNUSA.net –
Ulah akun Tiktok Perusuh950 menuai kecaman keras setelah diduga menyebarkan informasi tak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah terhadap aparat desa. Merasa nama baiknya diserang secara sepihak, Kepala Dusun (Kadus) III Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Suprianto, angkat bicara dan tegaskan tidak akan tinggal diam.

Saat ditemui di kantor desa, Kamis (26/3/2026), Suprianto dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilontarkan akun tersebut. Ia menyebut konten yang diunggah akun Tiktok perusuh950 bukan hanya berkeliaran, tetapi juga telah mencemarkan nama baik secara terang-terangan tanpa klarifikasi.

“Ini bukan sekedar informasi yang keliru, tapi sudah mengarah pada fitnah yang merusak reputasi saya sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Terkait isu Pembagian BLT Dana Desa, Suprianto menjelaskan bahwa keputusan pembagian dari Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu per penerima merupakan hasil musyawarah resmi bersama Kepala Desa, para kepala dusun, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan tersebut diambil demi pemerataan bantuan kepada masyarakat yang lebih luas.

Sementara itu, tudingan soal BLT Kesra yang menyeret nama keluarganya juga dibantah keras. Ia menegaskan bahwa penerima bantuan tersebut merupakan data dari pemerintah pusat, bukan hasil intervensi atau pengajuan pribadi.

“Saya tidak pernah mengusulkan nama itu. Kami di desa hanya meneruskan undangan kepada penerima yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suprianto mengecam tindakan akun Tiktok perusuh950 yang menilai tindakan menjual dengan mengambil dan menyebarkan foto dirinya tanpa izin, serta menggiring opini publik dengan narasi negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas perbuatan ini, saya merasa sangat dirugikan dan difitnah. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, saya pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan bermedia sosial bukan berarti kebebasan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Tindakan seperti ini, katanya, dapat berakhir pada konsekuensi hukum yang serius.

“Jangan jadikan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan kebencian dan fitnah. Ada hukum yang mengatur, dan kami siap menindak tegas,” tutupnya. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Konektor Terbakar, Oknum PLN Unit Tanjung Tiram Diduga Pungut Biaya dari Warga

26 March 2026 - 16:56 WIB

Kasus Dana Desa Mendidih! Kejari Deli Serdang Diuji Jangan Tumpul ke Atas

26 March 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam Berkedok Kontes Siap Digelar di Kabanjahe, Aparat Kepolisian Terkesan Bungkam

26 March 2026 - 13:50 WIB

Responsif PLN Wilayah Tanjung Tiram Tentang Padamnya Listrik Minta Tidak Dipublikasikan

25 March 2026 - 14:33 WIB

Bumdes Sawakete Afulu Tidak Sehat, Pengurus Akan Segera Dipanggil

25 March 2026 - 14:28 WIB

Trending on News