Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Dinas Kopdagin Asahan Akan Kroscek Retribusi Pelayanan Pasar

badge-check


					Dinas Kopdagin Asahan Akan Kroscek Retribusi Pelayanan Pasar Perbesar

Dinas Kopdagin Asahan akan kroscek kelapangan terkait kebocoran PAD Retribusi Pelayanan Pasar

Asahan-Kompasnusa.net |
Terkait adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pelayanan Pasar pada pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan pada Selasa (14/10) kemarin.

Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan, mengaku akan mengkroscek adanya dugaan kebocoran tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan,Khualid Armansyah Lubis, S.Sos., M.I.Kom pada wartawan, Senin (20/10) sekitar pukul 12:35 WIB melalui whatsapp. Menurutnya, retribusi di sepanjang Jalan Diponegoro bukan merupakan kewenangan mereka.

“Soal retribusi pedagang di Jalan Diponegoro Kisaran, kami ada acuannya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pelataran. Kewenangan kami hanya terbatas pada pedagang yang menempati fasilitas resmi milik pemerintah daerah, yakni di dalam Pasar Inpres Kisaran,” ujar Khualid.

Menurutnya,Dinas Kopdagin hanya diberi mandat untuk mengutip retribusi dari pedagang yang menempati kios dan pelataran yang disediakan pemerintah.

“Kami tidak mengutip dari pedagang yang berjualan di luar area resmi. Namun, memang ada sejumlah pedagang yang dulunya menempati pelataran gedung Pasar Inpres, lalu pindah ke luar gedung. Karena mereka masih terikat kontrak lama, retribusi tetap ditarik sebesar Rp.2000 per hari,” jelas Khualid.

Saat ditanya adanya dugaan petugas Kopdagin yang melakukan korupsi dalam pengutipan retribusi pada pedagang, misalnya kutipan pada pedagang 30 orang. Tapi dilaporkan pada kantor hanya 15 orang pedagang. Atau petugas yang mengutip pada pedagang semuanya dikutip, namun kertas retribusi tidak dikasih. Sehingga menjadi ajang uang masuk petugas yang mengutip.

“Kalau terkait adanya dugaan tersebut. Saya akan mengeceknya. Kalau ada bukti apa yang dikatakan. Coba kirimkan bukti-buktinya.Biar saya kroscek sama petugasnya. Kalau benar hal itu, akan saya panggil petugasnya dan saya suruh petugasnya untuk memulangkan uang PAD yang selama ini diduga digelapkannya selama ini, “tegas Khualid.

Pernyataan ini sekaligus merespons sorotan tajam dari anggota DPRD Asahan, Surya Bakti S, dalam RDP yang dipimpin Komisi B. Surya mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi harian dan menyebut adanya dugaan kebocoran PAD. “Kalau Rp.2000 per orang,. Setoran masuk ke kas daerah Rp.30 000 setiap hari. Berarti hanya 15 pedagang yang berjualan. Padahal, di Jalan Diponegoro jumlah pedagang lebih dari 50 orang. Silakan cek langsung ke lapangan,” tegas Surya pada saat itu.

Khualid juga memaparkan kondisi aktual Pasar Inpres Kisaran yang dibangun tahun 2013 dan mulai difungsikan pada 2016. Terdapat 514 kios dan 70 pelataran, dengan rincian sebagai berikut:

Lantai I (bawah): 236 kios dan 40 pelataran. Dari jumlah tersebut, 5 kios rusak (nomor 10, 13, 14, 56, dan 203), 59 kios tutup, dan hanya 77 kios yang aktif. Lantai II: 278 kios (nomor 237 s/d 514) dan 30 pelataran. Semua kios tidak berfungsi karena pintu rusak, jaringan listrik tidak tersedia, dan plafon rusak berat.

Lantai III: Area parkir, rooftop, mushola, gudang panel, dan kantor. Seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah, termasuk lantai, jaringan listrik, kamar mandi/WC, dan musholla.

Akibat kondisi tersebut, target retribusi Pasar Inpres I Kisaran tahun 2024 sebesar Rp278.760.000 tidak tercapai. Dari total 514 penyewa kios, sebanyak 324 tidak menggunakan kios dan tidak membayar retribusi. Realisasi retribusi hanya mencapai Rp125.286.500 atau 44,95%. (Amin Harahap)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Pemdes Bogak Buka Kelas Non-formal Gratis, Fazzari Akbar: Orangtua Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

4 July 2026 - 14:44 WIB

Jangan Bangun Narasi Liar: Menhut Raja Juli Tidak Terlibat OTT Bupati Kuansing

4 July 2026 - 14:41 WIB

Soroti Potensi Dampak Lingkungan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih, HIMMAH Batu Bara akan Gelar Aksi

4 July 2026 - 14:38 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu

4 July 2026 - 14:35 WIB

Perkuat Konektivitas Internasional Sumatera Utara dengan Timur Tengah, Salam Air Resmi Layani Rute Muscat–Kualanamu

4 July 2026 - 14:26 WIB

Trending on News