Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Diduga Tewas Usai Dituduh Mencuri, Keluarga Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BKO PTPN II

badge-check


					Diduga Tewas Usai Dituduh Mencuri, Keluarga Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BKO PTPN II Perbesar

Diduga Tewas Usai Dituduh Mencuri, Keluarga Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BKO PTPN II

DELI SERDANG – KOMPASNUSA.NET// Dugaan kematian tragis seorang warga bernama Daniel Situmeang alias Burnok usai diamankan oleh sejumlah oknum BKO PTPN II memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Keluarga korban menuntut aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, karena terdapat dugaan kuat korban mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kesaksian warga menjadi sorotan utama. Seorang saksi bernama Jaka mengaku melihat langsung saat Daniel diamankan di kawasan Simpang Kayu Besar pada Minggu (12/7/2026) malam.

“Saya lihat sendiri Burnok didatangi beberapa BKO PTPN II. Dia langsung dipiting dan dibawa ke kantor. Saat dibawa kondisinya masih hidup dan sehat. Namun keesokan paginya kami mendapat kabar dia sudah meninggal dan disebut ditemukan sebagai mayat di pinggir jalan,” ungkap Jaka.

Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab. Apa yang sebenarnya terjadi setelah korban dibawa? Siapa yang terakhir bersama korban? Mengapa seseorang yang masih dalam keadaan hidup saat diamankan justru ditemukan telah meninggal beberapa jam kemudian?

Dugaan adanya praktik kekerasan juga diperkuat oleh pengakuan warga lain berinisial YP, yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa oleh sejumlah oknum petugas keamanan PTPN II pada 4 Juli 2026.

“Saya dituduh mencuri besi. Padahal besi itu bukan dari dalam areal PTPN II. Saya dipaksa menandatangani surat pengakuan. Karena tidak bisa membaca, isi surat dibacakan oleh mereka. Sebelum itu saya disiksa, disiram air berjam-jam dan dipukuli hingga beberapa hari tidak bisa berjalan,” tuturnya.

Pengakuan tersebut tentu masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Namun jika benar, maka hal itu menjadi peringatan serius terhadap dugaan adanya tindakan di luar prosedur yang tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum maupun pengamanan.

Pihak keluarga Daniel Situmeang juga menyampaikan dugaan bahwa korban mengalami penyiksaan sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya, namun keluarga berharap proses hukum tidak ikut dikubur bersama jasad korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PTPN II, Rahmat, yang telah dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum BKO maupun petugas keamanan PTPN II belum memberikan tanggapan resmi. Demikian pula Kapolsek Tanjung Morawa yang telah dimintai konfirmasi belum menyampaikan penjelasan mengenai kronologi maupun perkembangan penyelidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan seluruh alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mengungkap hasil visum maupun autopsi apabila dilakukan.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap siapa pun yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penyelidikan yang terbuka juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di mata masyarakat, perkara ini bukan sekadar soal meninggalnya satu orang, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, pengungkapan fakta secara utuh menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program Untuk Perkuat Fundamental Bisnis

15 July 2026 - 13:52 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan

15 July 2026 - 13:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Diduga Terlibat Penjualan Lahan Sawit, Kuasa Hukum Pemilik Tempuh Jalur Hukum

15 July 2026 - 12:35 WIB

Ketua LPA Deli Serdang Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi “Pahlawan Digital”

15 July 2026 - 08:26 WIB

Diduga Ada Mafia Migas Bermain, GPA Sumut Desak Menteri ESDM Bersihkan ‘Sirkus’ Manajemen Pertamina Sumbagut

15 July 2026 - 01:40 WIB

Trending on News