Sibuhuan — Kompasnusa.net// Sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026).
Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga orang berinisial Ag, IS, dan AS, yang sebelumnya diamankan atas dugaan pencurian buah sawit pada 16 Maret 2026.
Dalam sidang kedua tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, didampingi Swandi Siregar, SH, dan Pangondian Nasution, SH, menghadirkan sejumlah bukti penting. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan bahwa PT Barapala tidak sah sebagai pemilik lahan yang menjadi objek perkara.
Usai persidangan, Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan delapan alat bukti kepada hakim tunggal PN Sibuhuan, Neke Rumondang Malau.
“Kami telah mengajukan delapan bukti dalam sidang praperadilan ini. Salah satu yang krusial adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan ketidakabsahan PT Barapala sebagai pemilik lahan di lokasi yang dipersoalkan,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, bukti tersebut menjadi dasar penting dalam menguji legalitas penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, mengingat status kepemilikan lahan masih diperdebatkan.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon.






