Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Sidang Praperadilan Kasus Sawit di Palas Mulai Disidangkan, Masih Tahap Awal

badge-check


					Sidang Praperadilan Kasus Sawit di Palas Mulai Disidangkan, Masih Tahap Awal Perbesar

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menyampaikan bahwa agenda sidang masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Sidang telah selesai pukul 10.30 WIB. Agenda hari ini masih pembacaan permohonan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Ricki kepada wartawan.

Ia menambahkan, seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, sidang belum menyentuh pokok perkara.

“Belum masuk materi pokok, masih tahap awal,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, sekaligus penyampaian bukti surat dari pemohon.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti penting dalam persidangan lanjutan. Bukti tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka, termasuk proses penangkapan dan penahanan kliennya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menghadirkan dokumen yang menyebutkan bahwa PT Barapala bukan pemilik sah kebun sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Hal itu merujuk pada putusan banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menyatakan perusahaan tersebut berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan.

Kuasa hukum juga menyinggung Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

Menurutnya, kejelasan status kepemilikan lahan menjadi krusial dalam perkara ini, terutama untuk menentukan pihak yang dirugikan dalam dugaan pencurian sawit tersebut.

“Jika kepemilikan tidak jelas, maka harus dipertanyakan siapa korban sebenarnya dalam kasus ini,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ike Rumondang Malau. Pihak pemohon menyatakan optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

“Besok sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari termohon. Sidang terbuka untuk umum,” tutup Ricki.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Kasus Penganiayaan berujung Saling Lapor Berjalan Alot Akhirnya Bermufakat 

19 April 2026 - 13:29 WIB

Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing

18 April 2026 - 10:05 WIB

Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

18 April 2026 - 09:56 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Trending on News