Rp. 60 Juta Dikembalikan, Rp185 ‘Misteri’: Kasus Dana Desa Aras Kabu Mendidih! Kejari Deli Serdang Diuji Jangan Tumpul ke Atas
DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net —
Kasus dugaan yang mencakup Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kini bukan sekedar isu, melainkan bara yang terus membesar dan menguji nyali aparat penegak hukum. Pengembalian dana sekitar Rp. 60 juta oleh oknum kepala desa justru memantik tanda tanya besar: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau sekadar “penyelamatan diri” dari persoalan yang jauh lebih besar?
Pasalnya, masyarakat kini tidak lagi fokus pada angka Rp. 60 juta yang sudah dikembalikan. Sorotan justru mengarah pada dugaan proyek fiktif bernilai fantastis, Rp185 juta, angka yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.
Kamis (26/3/2026), warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan bentuk mengecewakan atas lambannya perkembangan laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang seolah-olah berjalan di tempat.
Dalam pertemuan dengan tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir, dijelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat. Hasilnya memang ada pengembalian kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada tanggal 12 Maret 2026, dengan total sekitar Rp. 60 juta.
Namun publik bertanya: apakah cukup mengembalikan sebagian, lalu persoalan dianggap selesai?
Sebab, dugaan terbesar justru belum tercapai secara terang, dugaan proyek fiktif Rp185 juta yang disebut-sebut menjadi inti permasalahan. Jangan sampai pengembalian dana ini justru menjadi “tameng” untuk meringankan kasus yang lebih besar.
Tim Pidsus Kejari Deli Serdang kini berjanji akan membuka semuanya secara transparan dan bahkan menargetkan dalam dua minggu ke depan ada kejelasan. Janji ini kini menjadi sorotan tajam publik, apakah benar akan ditampilkan, atau kembali menjadi janji yang menguap?
Tokoh pemuda Deli Serdang, Ilham Syahputra, dengan tegas mendesak agar aparat tidak bermain-main dalam kasus ini.
“Ini bukan sekedar angka, ini uang rakyat. Harus ada kepastian hukum, jangan digantung,” tegasnya.
Senada, Abdul Hadi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
“Pengawasan itu dilindungi undang-undang. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penonton,” ujarnya.
Di tengah musim panasnya, sorotan tajam juga mengarah ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama justru dinilai lemah, bahkan terkesan “diam di tempat” saat penyimpangan terjadi.
Kini, publik menunggu bukan sekedar penjelasan, tapi pembuktian nyata.
Apakah dugaan Rp185 juta itu benar adanya, atau hanya akan tenggelam seperti banyak kasus lainnya?
Satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.
Dan dua minggu ke depan akan menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau sebaliknya. (Redaksi)







