Dana Darurat Jadi Proyek Aplikasi? AMPERA Geruduk Kejati Sumut Usut Anggaran Rp800 Juta Pemkab Batu Bara
Batu Bara//Kompasnusa.net – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, menuntut aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan digitalisasi sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam aksinya, massa AMPERA menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 untuk sejumlah proyek pengembangan aplikasi pemerintahan dengan total nilai anggaran mencapai Rp800 juta.
Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, mengatakan penggunaan dana BTT dalam kegiatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar penggunaan anggaran darurat untuk kegiatan yang dinilai bersifat perencanaan program.
“Pada prinsipnya, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk kondisi darurat atau kebutuhan mendesak. Karena itu, penggunaan dana BTT untuk pengembangan sistem aplikasi pemerintahan perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Ahmad dalam orasinya saat aksi berlangsung.
AMPERA menyebut terdapat beberapa kegiatan yang menjadi sorotan, antara lain:
1.Pengadaan sistem e-Absensi Kabupaten Batu Bara
Sumber Dana: Belanja Tidak Terduga (BTT)
Tahun Anggaran: 2022
Nilai Anggaran: Rp200.000.000
2.Pengembangan sistem e-Kinerja Kabupaten Batu Bara
Sumber Dana: Belanja Tidak Terduga (BTT)
Tahun Anggaran: 2022
Nilai Anggaran: Rp200.000.000
3.Pengembangan sistem e-SIMPEG Kabupaten Batu Bara
Sumber Dana: Belanja Tidak Terduga (BTT)
Tahun Anggaran: 2022
Nilai Anggaran: Rp200.000.000
4.Pengadaan sistem e-Absensi Kabupaten Batu Bara
Sumber Dana: Belanja Tidak Terduga (BTT)
Tahun Anggaran: 2022
Nilai Anggaran: Rp200.000.000
Menurut AMPERA, program digitalisasi seperti e-Absensi, e-Kinerja, dan e-SIMPEG pada dasarnya merupakan program yang direncanakan dalam sistem pengelolaan kepegawaian pemerintah daerah dan seharusnya masuk dalam skema penganggaran reguler melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam aksinya, massa AMPERA juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran tersebut.
AMPERA menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini,” ujar Sultan.
(Red umarul)







