Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

Peristiwa

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta

badge-check


					Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta Perbesar

Jakarta//kompasnusa.net– Satu persatu dugaan korupsi dan kolusi dengan berbagai modus di PT PLN (Persero) era kepemimpinan Darmawan Prasodjo terus terungkap ke permukaan.

Kendati demikian, hingga kini belum sekali pun sang Dirut yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI ke 6 Joko Widodo tersebut, menyentuh aparat penegak hukum.

Dan kini, muncul lagi temuan terbaru terkait penyimpangan di PLN yakni terkait proyek penempatan kWh meter menjadi _Advanced Metering Infrastructure_ (AMI) yang merupakan salah satu proyek transformasi digital terbesar dalam sektor distribusi ketenagalistrikan nasional yang disarankan sebagai proyek gagal di era Darmo, meski telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah uang negara.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira membeberkan, Kontrak Tahap I ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PT PLN (Persero) dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema _Managed Service_ (sewa beli) selama 10 tahun bernilai kurang lebih Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.

Dijelaskannya, skema ini menetapkan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan dengan nilai tahunan sekitar Rp409 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan smart kWh meter, _Data Concentrator Unit (DCU)_, dan _Head End System_ (HES), dengan target tanggal operasi komersial pada 20 Desember 2023.

“Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter, akurasi pengumpulan, serta mendukung digitalisasi sistem distribusi. Namun, model bisnis berbasis _availability/kinerja fee_ dalam kontrak tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat tetap berada di pihak PLN,” paparnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ketimpangan pembagian risiko ini, selanjutnya menjadi titik krusial dalam evaluasi tata kelola proyek, terlebih ketika implementasi tahap awal belum sepenuhnya menunjukkan kinerja optimal.

“Dalam dokumen yang berhasil kami himpun, terdapat pihak-pihak yang diduga menjembatani komunikasi antara entitas afiliasi SGCC dengan manajemen PLN pada saat proses proyek berjalan,” ungkap Yudhis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) ini.

Selanjutnya, data tersebut juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dalam jumlah yang sangat besar serta penggunaan perantara korporasi yang terlibat sebagai vendor dalam proyek bernilai lebih dari Rp5 triliun ini.

“South Grid Power Indonesia atau SGPI Ini perusahaan lokal di bawah china State Grid Corporation of Chine (SGCC). Pelaku saat itu Mr Chen Jian biasa disapa inisial AL. Dialah sebagai penghubung SGCC dengan PLN. Temuan kami, AL ini informasinya yang diduga kuat memberi cacheback sebesar USD 50 juta, atau setara hampir Rp800 Miliar saat itu kepada petinggi PLN. Saya rasa semua tahulah, tidak perlu menebak-nebak,” bebernya.

Selanjutnya, pemberian uang tersebut menggunakan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS yang menjadi vendor di proyek senilai lebih dari Rp5 triliun tersebut.

“Peran perantara, atau konflik kepentingan dalam proses penetapan vendor, maka harus diperiksa KPK dan Kejaksaan karena sudah masuk ke ranah hukum pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Yudhis lagi.

“Dokumen investigatif juga menguraikan sejumlah persoalan seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa yang berada di atas benchmark pasar, kualitas perangkat dan layanan yang belum sepenuhnya optimal, serta indikasi vendor lock-in jangka panjang,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan kasar, kata Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini, estimasi indikasi kerugian Tahap I berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun .

“Artinya, jika pola yang sama diterapkan dalam rencana ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dapat meningkat secara eksponensial,” urainya.

Lebih jauh lagi, lanjut Yudhis, persoalan tidak berhenti pada dugaan konflik kepentingan dan aliran dana. Karena pada akhir tahun 2024, ketika sebagian peralatan AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, justru terjadi pembayaran kepada SGPI.

Pembayaran tersebut disebut dilakukan atas Arahan langsung Direktur Utama PLN kepada seluruh jajaran terkait, meskipun secara substansi diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual mengenai _kinerja_ dan _ketersediaan_.

Dasar pembayaran tersebut dikabarkan hanya mengacu pada kajian yang dibuat oleh almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB, yang ditunjuk sebagai konsultan proyek. Penunjukan dan kajian tersebut diduga telah “dikondisikan”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, objektivitas, serta legitimasi dasar hukum pembayaran sebelum perangkat benar-benar berfungsi sesuai spesifikasi kontrak,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam konteks pertanggungjawaban hukum dan tata kelola, terdapat sejumlah jabatan struktural yang secara normatif memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pengadaan, persetujuan investasi, serta pengawasan strategi proyek semacam ini.

Direktur Utama PLN, sebagai pemegang otoritas tertinggi manajemen korporasi, memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan strategis dan menyetujui investasi material senilai triliunan rupiah.

Sedangkan Direksi yang membidangi Distribusi dan Niaga bertanggung jawab atas aspek teknis operasional, spesifikasi sistem, dan kelayakan implementasi dalam jaringan distribusi.

Direksi Keuangan memegang fungsi evaluasi kelayakan finansial, manajemen risiko nilai tukar, serta menjamin jangka panjang terhadap arus kas dan struktur biaya perseroan.

Komite Investasi dan Perencanaan Korporat memiliki tupoksi melakukan kajian kelayakan proyek, _analisis biaya-manfaat_, serta memberikan rekomendasi teknokratis sebelum suatu strategi investasi disetujui.

Panitia Pengadaan dan penyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bertanggung jawab memastikan spesifikasi teknis dan komersial tidak diskriminatif, tidak mengunci vendor tertentu, serta memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Satuan Pengawas Internal (SPI) dan unit _Good Corporate Governance_ (GCG) memiliki mandat melakukan pengawasan, audit berikut, serta memberikan peringatan dini terhadap potensi risiko hukum dan finansial.

Dari sisi eksternal, vendor utama PT State Grid Power Indonesia (SGPI) sebagai mitra kontrak memiliki tanggung jawab atas memberikan spesifikasi teknis, kualitas layanan, serta mematuhi klausul kontrak dan ketentuan TKDN.

Apabila dalam implementasinya terdapat subkontrak atau kemitraan dengan pihak lain, maka hubungan kerja tersebut juga menjadi relevan untuk ditelusuri dalam konteks transparansi rantai pasok dan struktur pembiayaan proyek.

Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap jabatan-jabatan tersebut bukanlah bentuk praduga bersalah, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas atas proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif kelistrikkan publik.

Mengingat besarnya nilai kontrak dan potensi dampak fiskal jangka panjang, evaluasi menyeluruh atas proses perencanaan, pengadaan, negosiasi kontrak, hingga implementasi teknis menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi kredensial, konflik kepentingan, atau keputusan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perusahaan.

Transformasi digital dalam sektor ketenagalistrikan adalah kebutuhan strategis nasional. Namun modernisasi yang sehat hanya dapat tercapai apabila didukung tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang adil, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif.

Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan jejak persoalan hukum dan beban finansial jangka panjang yang jauh lebih besar daripada manfaat digitalisasi yang dijanjikan.

Oleh karena itu, dengan informasi yang kini mengemuka, Yudhis berharap aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung, harus segera mengusut kasus ini.

“Usut kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kami harap aparat penegak hukum bisa menunjukkan taringnya, termasuk memeriksa Darmawan Prasodjo yang selama ini dinilai kebal hukum. Karena yang bersangkutan memang kunci dari dugaan mega korupsi di proyek meteran AMI ini,” pungkas Yudhistira.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Gedor Kejati Sumut, PB ALAMP AKSI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Raksasa di PT Inalum dan BSI

24 February 2026 - 12:29 WIB

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

Tabrak Motor Pengemudi Mobil Dipermak Massa

23 February 2026 - 13:45 WIB

Curanmor Modus “Bantu Jual Ular” Dibekuk, Pemuda 22 Tahun Diciduk Saat Subuh

21 February 2026 - 13:47 WIB

Curanmor

Perpanjangan HGU PT Socfindo Dipertanyakan, KPK Didesak Telusuri Dugaan Mekanisme Tak Lazim

16 February 2026 - 14:07 WIB

Polemik perpanjang HGU
Trending on Peristiwa