Perpanjangan HGU PT Socfindo Dipertanyakan, KPK Didesak Telusuri Dugaan Mekanisme Tak Lazim
Batu Bara//kompasnusa.net – Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Socfin Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka setelah seorang sumber internal perusahaan yang mengaku sebagai “orang dalam” (Ordal) menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU tetap berjalan meskipun masa izin disebut telah berakhir.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait kepastian hukum dan tata kelola administrasi pertanahan. Sumber tersebut menyebut, pengajuan perpanjangan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional kebun selama proses birokrasi berlangsung.
“Kalau HGU sudah habis, permohonan tetap jalan. Itu supaya operasional kebun tidak berhenti,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Ia juga menyinggung adanya koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas perkebunan daerah. Namun, sejumlah pengamat menilai, apabila operasional tetap berjalan di atas izin yang telah kedaluwarsa, kondisi tersebut berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum dan tata kelola aset negara.
Desakan pun mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penelusuran mendalam terhadap proses perpanjangan HGU di wilayah administrasi Kabupaten Batu Bara. Sejumlah kalangan meminta lembaga antirasuah itu memastikan tidak ada perlakuan istimewa ataupun penyimpangan prosedur.
“Jika ada mekanisme yang melampaui aturan formal, itu harus dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul standar ganda dalam penegakan hukum,” ujar seorang aktivis agraria di Batu Bara, Senin (16/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pertanahan terkait mengenai status terkini HGU tersebut.
Belajar dari Sengketa HGU di Sulawesi
Sejumlah kasus di wilayah Sulawesi sebelumnya menjadi pengingat bahwa pengelolaan HGU kerap beririsan dengan persoalan hukum dan tata kelola. Di Sulawesi Utara, misalnya, dugaan korupsi pengalihan lahan eks HGU menyoroti lemahnya pengawasan aset negara. Di Sulawesi Barat, sengketa izin dan temuan audit menunjukkan potensi tumpang tindih administrasi lahan.
Sementara di Sulawesi Selatan, penolakan warga terhadap perpanjangan HGU mencerminkan konflik agraria yang belum tuntas. Adapun di Sulawesi Tengah, kasus suap perizinan lahan pernah menjadi preseden nasional dalam perkara korupsi sektor agraria.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola berulang berupa lemahnya pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan lahan skala besar.
PB HMI Angkat Suara
Sikap kritis juga datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Melalui Wakil Sekretaris Jenderal Alwi Hasbi Silalahi, organisasi itu meminta pemerintah menghentikan sementara proses pembaruan HGU, melakukan audit menyeluruh terhadap luas lahan dan kewajiban pajak perusahaan, serta menuntaskan konflik agraria di Tanah Gabus.
“Jika pengelolaan tidak berpihak pada kepentingan publik, negara harus mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Polemik ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola agraria. Tanpa penjelasan terbuka dari pihak terkait, isu dugaan mekanisme tidak lazim berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem perizinan pertanahan nasional. (*)







