DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Aksi cepat dan tegas Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan internal patut diacungi jempol.
Oknum anggota Kepolisian dari Satuan (Sat) Samapta Polresta Deli Serdang berinisial FE, yang tega mencuri motor rekannya sendiri, kini meringkuk di sel tahanan dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH). Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula saat Alfreezy Angga Sembiring (22), seorang anggota Polresta Deli Serdang, memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025). Saat korban sedang menunaikan ibadah sholat, pelaku FE dengan liciknya membawa kabur motor tersebut.
Korban yang melihat pelaku FE melintas dengan motornya setelah sholat, langsung curiga dan menunggu pelaku kembali.
Namun, hingga dua hari berlalu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Merasa menjadi korban kejahatan, Alfreezy Angga Sembiring melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku FE berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

Parahnya lagi, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial T di daerah Tembung seharga Rp. 9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media, menunjukkan kemarahannya atas tindakan oknum anggotanya tersebut. Dengan nada geram, Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di institusi kepolisian.
“Pelaku FE sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dia adalah oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri. Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa pelaku FE akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelaku juga akan diproses melalui sidang kode etik dan terancam sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam membersihkan diri dari oknum-oknum nakal yang merusak citra kepolisian. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap anggota dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Kami ingin memastikan bahwa Polresta Deli Serdang benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkas Kapolresta.
Masyarakat Deli Serdang memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (@Yan)









