Menu

Dark Mode
Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu Pemkab Nias Utara Gelar Wisuda Standar I Sekolah Lansia Maju Jaya Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025

Kriminal

Tak Ada Ampun, Polresta Deli Serdang Sikat Habis Oknum Polisi Curanmor, Terancam PTDH

badge-check


					Tak Ada Ampun, Polresta Deli Serdang Sikat Habis Oknum Polisi Curanmor, Terancam PTDH Perbesar

DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Aksi cepat dan tegas Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan internal patut diacungi jempol.

Oknum anggota Kepolisian dari Satuan (Sat) Samapta Polresta Deli Serdang berinisial FE, yang tega mencuri motor rekannya sendiri, kini meringkuk di sel tahanan dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH). Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula saat Alfreezy Angga Sembiring (22), seorang anggota Polresta Deli Serdang, memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025). Saat korban sedang menunaikan ibadah sholat, pelaku FE dengan liciknya membawa kabur motor tersebut.

Korban yang melihat pelaku FE melintas dengan motornya setelah sholat, langsung curiga dan menunggu pelaku kembali.

Namun, hingga dua hari berlalu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Merasa menjadi korban kejahatan, Alfreezy Angga Sembiring melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku FE berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

Parahnya lagi, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial T di daerah Tembung seharga Rp. 9.500.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media, menunjukkan kemarahannya atas tindakan oknum anggotanya tersebut. Dengan nada geram, Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di institusi kepolisian.

“Pelaku FE sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dia adalah oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri. Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa pelaku FE akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelaku juga akan diproses melalui sidang kode etik dan terancam sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam membersihkan diri dari oknum-oknum nakal yang merusak citra kepolisian. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap anggota dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Kami ingin memastikan bahwa Polresta Deli Serdang benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkas Kapolresta.

Masyarakat Deli Serdang memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (@Yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PD Alwashliyah Tanjungbalai Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1447H

16 January 2026 - 04:45 WIB

Resepsi HUT ke-85 GPA Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Kawal Pendidikan dan Aset Al Washliyah

15 January 2026 - 11:49 WIB

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

15 January 2026 - 03:51 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Stabat Diduga Pengedar Sabu

14 January 2026 - 14:05 WIB

Tiga Hal Penting Disampaikan Wabub Nias Utara Saat Ka BPOM Medan ke Nias Utara

14 January 2026 - 08:15 WIB

Trending on News