Menu

Dark Mode
Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar

Kriminal

Tak Ada Ampun, Polresta Deli Serdang Sikat Habis Oknum Polisi Curanmor, Terancam PTDH

badge-check


					Tak Ada Ampun, Polresta Deli Serdang Sikat Habis Oknum Polisi Curanmor, Terancam PTDH Perbesar

DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Aksi cepat dan tegas Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan internal patut diacungi jempol.

Oknum anggota Kepolisian dari Satuan (Sat) Samapta Polresta Deli Serdang berinisial FE, yang tega mencuri motor rekannya sendiri, kini meringkuk di sel tahanan dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH). Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula saat Alfreezy Angga Sembiring (22), seorang anggota Polresta Deli Serdang, memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025). Saat korban sedang menunaikan ibadah sholat, pelaku FE dengan liciknya membawa kabur motor tersebut.

Korban yang melihat pelaku FE melintas dengan motornya setelah sholat, langsung curiga dan menunggu pelaku kembali.

Namun, hingga dua hari berlalu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Merasa menjadi korban kejahatan, Alfreezy Angga Sembiring melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku FE berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

Parahnya lagi, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial T di daerah Tembung seharga Rp. 9.500.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media, menunjukkan kemarahannya atas tindakan oknum anggotanya tersebut. Dengan nada geram, Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di institusi kepolisian.

“Pelaku FE sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dia adalah oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri. Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa pelaku FE akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelaku juga akan diproses melalui sidang kode etik dan terancam sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam membersihkan diri dari oknum-oknum nakal yang merusak citra kepolisian. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap anggota dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Kami ingin memastikan bahwa Polresta Deli Serdang benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkas Kapolresta.

Masyarakat Deli Serdang memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (@Yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Peduli Petani, PT Amal Tani Tanjung Putri Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan STDB

16 April 2026 - 01:23 WIB

Pamit Penuh Haru, “Sahabat Anak” Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu

15 April 2026 - 11:56 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

15 April 2026 - 03:31 WIB

Kasus Penganiayaan Jurnalis tvOne Belum Tuntas, Wartawan Sumut Siap Demo di Polda Sumatera Utara

14 April 2026 - 03:42 WIB

Merasa Kebal Hukum, Pungli Wisatawan Pariban Tetap Terjadi, Oknum Petinggi Polres Tanah Karo Pilih Diam

14 April 2026 - 01:39 WIB

Trending on News