Medan – Kompasnusa.net/ Dugaan tindak kekerasan kembali mencuat di Kota Medan. Azhari, Ketua Umum Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) yang juga dikenal sebagai pimpinan media Medan Sumut Pos dan Medan Sumut Pos TV, melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di sekitar area SPBU dan Hotel Livia. Dalam keterangannya kepada aparat, Azhari mengaku diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.

Menurut penuturan korban, kejadian tersebut melibatkan beberapa individu yang disebut berasal dari kelompok tertentu, termasuk seorang tokoh organisasi dan sejumlah anggotanya.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku adanya pernyataan bernada provokatif yang diucapkan di lokasi kejadian dan berpotensi memancing emosi massa di ruang publik.
Korban menilai ucapan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kesalahpahaman, konflik horizontal, serta mengancam keselamatan dirinya. Situasi di lokasi kejadian disebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Tidak hanya itu, Azhari juga mengaku sempat mendapat perlakuan intimidatif, termasuk dugaan upaya menyeret dirinya ke area yang lebih sepi di sekitar lokasi kejadian. Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko terhadap keselamatan jiwa.
Atas peristiwa tersebut, Azhari secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai keterangan awal, saksi, serta kronologi kejadian.
“Saya memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini diselesaikan secara beradab dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Saya percaya negara hadir untuk melindungi setiap warga,” ujar Azhari.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, ujaran kebencian, maupun provokasi di ruang publik—terlebih yang menyentuh isu sensitif—tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan berpotensi merusak ketertiban serta persatuan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah.
Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Tim)









