Afif mengaku melaporkan dugaan kriminalisasi serta kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara yang menimpanya.
Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan nama oknum Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

Namun, alih-alih bergerak cepat, penanganan aduan tersebut dinilai berjalan lamban. Afif menyebut, meski pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilakukan, mereka tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan. Kondisi itu menimbulkan kesan laporan warga hanya menjadi formalitas administratif semata.
“Jika laporan resmi masyarakat saja tidak ditangani secara serius, wajar bila kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal dipertanyakan,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sorotan terhadap Bidpropam Polda Sumut semakin menguat seiring beredarnya isu pergantian sejumlah pejabat di internal Propam beberapa waktu lalu.
Isu tersebut memunculkan spekulasi adanya persoalan dalam tata kelola penegakan etik, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.
Kekecewaan Afif bertambah setelah beredar kabar bahwa perwira yang dilaporkannya justru mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen). Sementara itu, laporan yang ia ajukan belum menunjukkan kejelasan arah penanganan.
“Sulit diterima logika publik ketika seseorang yang sedang diadukan terkait dugaan pelanggaran serius tetap dapat melangkah ke jenjang pendidikan strategis,” katanya.
Menurut Afif, dugaan penerbitan SP3 yang bermasalah merupakan persoalan serius yang seharusnya disikapi secara tegas dan transparan. Ia menilai, penonaktifan sementara terhadap pihak yang diperiksa perlu dilakukan demi menjaga objektivitas proses.
Karena menilai proses di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Afif berharap Kadivpropam Mabes Polri turun tangan langsung mengambil alih penanganan laporan tersebut.
“Saya hanya menuntut keadilan. Bukan untuk merusak institusi, tetapi justru agar Polri tetap dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berpihak pada keadilan,
atau justru masih menyisakan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Tim)









