Menu

Dark Mode
Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu Pemkab Nias Utara Gelar Wisuda Standar I Sekolah Lansia Maju Jaya Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025

News

Laporan Warga Tak Kunjung Tuntas, Perwira Polisi Justru Melaju ke Sespimmen: Penegakan Etik Polda Sumut Disorot

badge-check


					Laporan Warga Tak Kunjung Tuntas, Perwira Polisi Justru Melaju ke Sespimmen: Penegakan Etik Polda Sumut Disorot Perbesar

Afif mengaku melaporkan dugaan kriminalisasi serta kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara yang menimpanya.

Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan nama oknum Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

Namun, alih-alih bergerak cepat, penanganan aduan tersebut dinilai berjalan lamban. Afif menyebut, meski pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilakukan, mereka tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan. Kondisi itu menimbulkan kesan laporan warga hanya menjadi formalitas administratif semata.

“Jika laporan resmi masyarakat saja tidak ditangani secara serius, wajar bila kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal dipertanyakan,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Sorotan terhadap Bidpropam Polda Sumut semakin menguat seiring beredarnya isu pergantian sejumlah pejabat di internal Propam beberapa waktu lalu.

Isu tersebut memunculkan spekulasi adanya persoalan dalam tata kelola penegakan etik, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.

Kekecewaan Afif bertambah setelah beredar kabar bahwa perwira yang dilaporkannya justru mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen). Sementara itu, laporan yang ia ajukan belum menunjukkan kejelasan arah penanganan.

“Sulit diterima logika publik ketika seseorang yang sedang diadukan terkait dugaan pelanggaran serius tetap dapat melangkah ke jenjang pendidikan strategis,” katanya.

Menurut Afif, dugaan penerbitan SP3 yang bermasalah merupakan persoalan serius yang seharusnya disikapi secara tegas dan transparan. Ia menilai, penonaktifan sementara terhadap pihak yang diperiksa perlu dilakukan demi menjaga objektivitas proses.

Karena menilai proses di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Afif berharap Kadivpropam Mabes Polri turun tangan langsung mengambil alih penanganan laporan tersebut.

“Saya hanya menuntut keadilan. Bukan untuk merusak institusi, tetapi justru agar Polri tetap dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berpihak pada keadilan,
atau justru masih menyisakan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PD Alwashliyah Tanjungbalai Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1447H

16 January 2026 - 04:45 WIB

Resepsi HUT ke-85 GPA Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Kawal Pendidikan dan Aset Al Washliyah

15 January 2026 - 11:49 WIB

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

15 January 2026 - 03:51 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Stabat Diduga Pengedar Sabu

14 January 2026 - 14:05 WIB

Tiga Hal Penting Disampaikan Wabub Nias Utara Saat Ka BPOM Medan ke Nias Utara

14 January 2026 - 08:15 WIB

Trending on News