Ketua Umum Tunas Muda Gemkara Pertanyakan Soal RDP CSR, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i Diduga Mengulur Waktu Tanpa Kejelasan.
Batu Bara//Kompasnusa.net- Polemik permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara kembali menguat.

Hal ini setelah permintaan resmi yang diajukan Pengurus Besar Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Tunas Muda Gemkara) melalui surat bernomor 02/PB-TMG/BB/X/2025 tidak kunjung mendapatkan kepastian dari DPRD Kabupaten Batu Bara.
RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan tidak transparansinya pengelolaan CSR sejak tahun 2020–2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020.
Meski jadwal telah diusulkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, hingga kini belum ada penetapan resmi dari DPRD.
Audiensi Sebelumnya Turut Dihadiri Pengurus Lengkap Tunas Muda Gemkara
Dalam audiensi beberapa minggu lalu di kantor DPRD, Tunas Muda Gemkara datang dengan formasi lengkap, antara lain:
1. Ismail – Ketua Umum TMG
2. Ismail, SH. – Wakil Ketua I
3. Bung Amin – Penasehat
4. Udin Simangunsong – Pengurus
5. Ucok Sorum – Ketua Harian
6. Obai Kasdi – Pengurus
7. Umarul – Ketua Bidang
8. Iwan Jok – Bendahara
9. Serta Pengurus lainnya
Kehadiran struktur lengkap ini menegaskan keseriusan TMG dalam menuntut kejelasan terkait alur dan pengelolaan CSR perusahaan di Kabupaten Batu Bara.
Ketua DPRD Diduga Mengulur Waktu
Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, dinilai belum memberikan kejelasan sikap mengenai permohonan RDP tersebut.
Bahkan, Komisi II dan Komisi III yang berkaitan langsung dengan isu CSR juga disebut belum merespons secara tegas.
Beberapa anggota dewan bahkan dikabarkan tidak memahami substansi RDP, meski tujuan dan poin-poinnya telah tertulis jelas dalam surat resmi TMG.
Tunas Muda Gemkara Pertanyakan Integritas Dewan
Ketua Umum TMG mengaku heran dengan sikap sejumlah anggota dewan yang terkesan abai, seolah tidak membaca atau tidak memahami isi surat RDP yang telah diajukan secara formal.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya potensi konflik kepentingan atau keterlibatan oknum tertentu dalam pengelolaan CSR perusahaan.
“Kami menuntut transparansi. CSR ini hak masyarakat. Ketika DPRD saja terlihat menghindar, tentu publik wajar mempertanyakan ada apa sebenarnya,” tegas Ketua Umum TMG.
CSR Dinilai Rawan Penyimpangan
Hingga kini tidak ada laporan publik terkait CSR perusahaan di Batu Bara. Tidak pernah diumumkan siapa penerima manfaatnya, berapa nilai yang masuk, dan program apa saja yang dibiayai.
Minimnya transparansi ini membuat CSR dinilai rawan diselewengkan serta berpotensi menjadi ruang gelap bagi kepentingan tertentu.
Tuntutan Tunas Muda Gemkara
1. RDP segera digelar sebagai wujud fungsi pengawasan DPRD.
2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan dari 2020–2025.
3. Seluruh pihak terkait CSR harus dipanggil untuk memberikan penjelasan.
4. Jika DPRD kembali menunda, TMG siap mengambil langkah lanjutan seperti aksi, laporan resmi, dan forum publik.
Jawaban Ketua DPRD: “Masih Fokus ke RAPBD”
Dalam klarifikasi terakhir yang diterima TMG, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis:
“Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”
Meski demikian, belum ada penetapan jadwal atau komitmen pasti dari DPRD mengenai pelaksanaan RDP CSR, sehingga publik masih menunggu keseriusan sikap lembaga legislatif tersebut.
Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi demi memastikan bahwa CSR benar-benar transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Batu Bara.(Umarul)









