Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Blog

Oknum Serakah Hancurkan Alam, FORMAPPEL RI Kecam Keras Desak Pemerintah Usut Tuntas

badge-check


					Oknum Serakah Hancurkan Alam, FORMAPPEL RI Kecam Keras Desak Pemerintah Usut Tuntas Perbesar

Oknum Serakah Hancurkan Alam, FORMAPPEL RI Kecam Keras Desak Pemerintah Usut Tuntas

Medan — Kompasnusa.net// Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Perusakan alam mulai dari perambahan hutan, pembukaan lahan ilegal, hingga eksploitasi alam tanpa izin disebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana.

Kerusakan itu kini berimbas pada banjir, longsor, serta terganggunya kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Aktivitas alam yang dulu stabil kini berubah drastis akibat hilangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.

Menangapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, Didampingi Sekjend Rio Lubis dan Wagiono Ardiansyah selaku Bendahara menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Kami mengecam keras keserakahan oknum-oknum yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Perambahan dan perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tetapi juga kejahatan moral karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas R. Anggi Syaputra.

Ia menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan dan kelalaian pihak tertentu. R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa Formappel’RI mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Bencana yang terjadi bukan semata-mata musibah alam, tetapi konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Kami meminta tindakan tegas, transparan, dan tanpa memandang bulu. Jangan sampai alam terus menjadi korban keserakahan,” lanjutnya.

Formappel’RI juga menghancurkan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, memperketat izin pengelolaan lingkungan, serta mengedepankan prinsip kemiskinan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawali isu-isu lingkungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat agar kerusakan alam tidak semakin meluas.

“Alam adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika rusak hari ini, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Formappel’RI berdiri di garis depan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak lagi dibiarkan,” tutup R. Anggi Syaputra.

Bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut kini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tanpa batas akan selalu berujung pada tragedi. Masyarakat pun berharap agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar bertindak, bukan sekadar memberikan janji. (Tim/Formappel RI)

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Perkuat Silaturrahmi, KOMBAT Sumut Gelar Buka Puasa Bersama

12 March 2026 - 04:42 WIB

PP HIMMAH Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Penuh Presiden Prabowo Serukan Perdamaian Dunia

12 March 2026 - 04:32 WIB

HUTAMA KARYA GELAR APEL SIAGA MUDIK LEBARAN 2026, PERKUAT KESIAPAN LAYANAN DI JALAN TOL KELOLAAN

11 March 2026 - 13:32 WIB

SPPG di Kabupaten Batu Bara Ditutup BGN, Ini Daftar Nama dan Lokasinya

11 March 2026 - 09:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Plasma di Padang Lawas, BMP Sumut Desak Kejatisu Segera Bertindak

11 March 2026 - 09:36 WIB

Trending on Organisasi