Medan- Kompasnusa.net// Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu, 19/11/2025.
Sabar Kombih, Ketua Umum IPMPK, menilai bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin usaha, tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Selain itu, kami juga menduga adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sabar Kombih.
IPMPK juga menyoroti penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya ditujukan untuk sekitar masyarakat, namun dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya.
Atas dasar itu, IPMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik terhadap beberapa indikasi pelanggaran, termasuk pemeriksaan dokumen pembayaran PBB Perkebunan, verifikasi terkait ketiadaan kebun plasma, audit laporan pertanggungjawaban CSR, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan dan kendaraan angkut, serta pemeriksaan SITU, AMDAL, IMB, NPPKP, dan limbah B3.
IPMPK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama, DPRD Sumatera Utara untuk menjadwalkan rapat dengan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin dan tanggung jawab sosial, serta pihak perusahaan agar menyerahkan seluruh laporan PBB Perkebunan, laporan CSR, serta dokumen AMDAL sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, IPMPK meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Imam S)









