Menu

Dark Mode
Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

Organisasi

IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia

badge-check


					IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia Perbesar

Medan- Kompasnusa.net// Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu, 19/11/2025.

Sabar Kombih, Ketua Umum IPMPK, menilai bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin usaha, tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Selain itu, kami juga menduga adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sabar Kombih.

IPMPK juga menyoroti penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya ditujukan untuk sekitar masyarakat, namun dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya.

Atas dasar itu, IPMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik terhadap beberapa indikasi pelanggaran, termasuk pemeriksaan dokumen pembayaran PBB Perkebunan, verifikasi terkait ketiadaan kebun plasma, audit laporan pertanggungjawaban CSR, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan dan kendaraan angkut, serta pemeriksaan SITU, AMDAL, IMB, NPPKP, dan limbah B3.

IPMPK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama, DPRD Sumatera Utara untuk menjadwalkan rapat dengan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin dan tanggung jawab sosial, serta pihak perusahaan agar menyerahkan seluruh laporan PBB Perkebunan, laporan CSR, serta dokumen AMDAL sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, IPMPK meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Imam S)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Di Tengah Banjir, Kepedulian Tak Pernah Surut: PABPDSI Salurkan Bantuan untuk Anggota BPD Tanjung Morawa

6 December 2025 - 10:49 WIB

Salurkan Bantuan Banjir, Seorang Pemuda di Medan Labuhan Jadi Korban Penganiayaan

6 December 2025 - 09:01 WIB

GP Al Washliyah Sumut Desak Kapolda Tindak Pimpinan PT Agincourt dan Bongkar Mafia Hutan Bukit Barisan!

5 December 2025 - 15:03 WIB

Komunitas Ikhlas Berkah Dalu 10 A Salurkan Sedekah Jum’at

4 December 2025 - 05:15 WIB

Bea Cukai Kuala Namu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 519 Juta Demi Perlindungan Publik

3 December 2025 - 14:11 WIB

Trending on News