Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Kriminal

Kapal Patroli Polairud Gagalkan Keberangkatan 22 PMI Ilegal

badge-check


					Kapal Patroli Polairud Gagalkan Keberangkatan 22 PMI Ilegal Perbesar

​Belawan//kompasnusa.net – Tim Patroli KP. Lory 3018 milik Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Sumut mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa 22 PMI ( Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural di perairan Asahan yang hendak menuju Malaysia, Minggu dini hari (2/11/2025) sekira pukul 03.20 Wib

PMI  Ilegal itu terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.​Operasi ini membuktikan kesigapan aparat keamanan laut dalam menjalankan tugas pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

​Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim KP. Lory 3018 berhasil mendeteksi pergerakan kapal 5 GT bermesin Mitsubishi 4 Silinder di dekat muara sungai Asahan.

​Meskipun pelaku mencoba bergerak cepat dalam kegelapan subuh, tim patroli berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan kapal tersebut pada pukul 03.20 WIB. Kapal beserta 22 penumpang WNI langsung dikawal ke Dermaga Panton Bagan Asahan.

​Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat terduga pelaku yang mengendalikan kapal, yaitu RA, Sfy, Sra, dan MY. Dari tangan mereka, petugas mengamankan kapal, dompet, dan uang tunai.
​Ke empat pelaku kini dikenakan ancaman pidana berat, yaitu Pasal 81 jo Pasal 69 Sub Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI Sub Pasal 55 jo 56 KUHP.

​Sebagai wujud sinergitas dan keterpaduan antar instansi sesuai mandat Gugus Tugas TPPO, penanganan para korban dilakukan dengan cepat. Setelah tiba di dermaga, 22 orang PMI Non Prosedural tersebut segera diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

​Penyerahan ini bertujuan agar para WNI yang menjadi korban upaya penyelundupan tersebut segera mendapatkan perlindungan, pendataan, dan penanganan lanjutan sesuai prosedur.

​”Kami memastikan, setelah penindakan hukum terhadap para pelaku selesai, aspek kemanusiaan harus didahulukan. Penyerahan kepada BP3MI ini menjamin 22 warga negara kita ini akan mendapatkan hak-haknya, dipulihkan kondisinya, dan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal mereka dengan aman,” tutup pihak Ditpolairud.

​Keberhasilan ini merupakan kolaborasi yang solid antara aparat keamanan laut dan instansi perlindungan migran dalam memerangi kejahatan transnasional di Sumatera Utara.( Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pramuka SMK Negeri 1 Air Putih Berbagi 150 Paket Takjil di Jalan Lintas Desa Sukaraja

13 March 2026 - 15:31 WIB

Kualanamu Siap Sambut Lonjakan Penumpang Lebaran 2026, AP I Siagakan Posko dan Penerbangan Tambahan

13 March 2026 - 07:47 WIB

Gebyar Ramadhan KOMDAM SUMUT: Bakat Muda Berkibar, Budaya Melayu Hidupkan Ramadhan

13 March 2026 - 01:44 WIB

Berbagi Nasi Sahur, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road

12 March 2026 - 04:37 WIB

PP HIMMAH Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Penuh Presiden Prabowo Serukan Perdamaian Dunia

12 March 2026 - 04:32 WIB

Trending on News