Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Lapas

Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan

badge-check


					Kembali Dipidana, Bapas Palangka Raya Lakukan Bimbingan Perbesar

Bapas Palangka Raya Laksanakan Bimbingan Terhadap Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali Melakukan Tindak Pidana

Kasongan – Kompasnusa.net// Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya mencabut status bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana. (4/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang bersifat umum dan khusus.

Syarat umum yang utama bagi Klien Pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Klien Pemasyarakatan terbukti melanggar salah satu syarat tersebut, konsekuensinya adalah pencabutan hak integrasi Klien.

“Klien yang kembali melakukan tindak pidana berarti tidak mematuhi ketentuan selama masa bimbingan. Oleh karena itu, Bapas wajib mencabut status pembimbingannya” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan investigasi lanjut kepada Klien yang bersangkutan di Lapas Narkotika Kasongan terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dijadikan landasan untuk proses pencabutan hak integrasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas program pembimbingan dan memastikan bahwa setiap klien benar-benar menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi klien lain agar lebih bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Gito)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme

20 May 2026 - 04:44 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

11 May 2026 - 08:43 WIB

Lapas Pematang Siantar Gelar Apel Zero Halinar – Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

8 May 2026 - 15:44 WIB

TEGASKAN KOMITMEN BERSIH DARI NARKOBA, HANDPHONE ILEGAL DAN PENIPUAN ONLINE, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN IKRAR PEMASYARAKATAN

8 May 2026 - 06:57 WIB

64 WARGA BINAAN LAPAS LABUHAN RUKU IKUT SIDANG TPP, BAHAS USULAN PB, CB DAN TAMPING

8 May 2026 - 03:57 WIB

Trending on Batu Bara