Labusel, Sumut – Kompasnusa.net// Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pengelola kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Holiday Resort menemukan dugaan perusakan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan konservasi seluas sekitar 2.100 hektare yang berada di Dusun Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat melakukan peninjauan lapangan, tim menemukan plang Satgas PKH yang sebelumnya dipasang pada 30 Juli 2025 sudah tidak lagi berada di titik koordinat semula. Temuan tersebut menjadi perhatian serius petugas karena plang tersebut merupakan penanda resmi status kawasan yang masuk dalam wilayah konservasi TWA Holiday Resort.
Dalam pertemuan yang digelar bersama puluhan warga yang saat ini menguasai sebagian kawasan konservasi tersebut, hadir pula seorang orator yang mengatasnamakan perwakilan warga serta MS, seorang pensiunan anggota kepolisian yang diketahui menguasai lahan sawit di area yang diklaim sebagai kawasan konservasi.
Di hadapan perwakilan BKSDA dan masyarakat, MS menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal kawasan tersebut sejak bertugas sebagai anggota Polri di wilayah itu pada tahun 1998. Ia mengaku lahan sawit yang saat ini dikuasainya diperoleh melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya.
“Saya tahu sejarah lahan ini karena saya sudah bertugas sejak tahun 1998 di daerah ini. Lahan yang sudah lama saya kuasai saya beli dari pemilik sebelumnya,” ujar MS dalam pertemuan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pihak yang tampil sebagai perwakilan warga Desa Torganda diduga bukan merupakan penduduk setempat. Termasuk MS yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Cikampak. Selain itu, seorang orator yang aktif menyampaikan pendapat dalam pertemuan tersebut juga disebut bukan warga Desa Torganda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang sebenarnya berkepentingan dalam penguasaan lahan konservasi tersebut. Sejumlah sumber menilai adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya mempengaruhi masyarakat terkait status kawasan hutan yang saat ini menjadi objek penertiban pemerintah melalui Satgas PKH.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang III BKSDA Sumatera Utara, Susilo, menyampaikan rencana pelaksanaan program rehabilitasi dan reforestasi pada dua titik kawasan yang telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Menurutnya, terdapat lahan seluas 38 hektare dan 70 hektare atau total 108 hektare yang akan menjadi lokasi penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi.
“Kegiatan reforestasi akan melibatkan masyarakat Desa Torganda dengan menanam berbagai jenis tanaman kehutanan yang memiliki manfaat ekonomi, seperti aren, jengkol, petai, serta tanaman hutan lainnya,” tegas Susilo.
Pihak BKSDA menegaskan bahwa upaya pemulihan kawasan konservasi akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan.






