Dua pengacara, Pangondian Nasution, SH dan Devi Heriani Siregar, SH, datang ke Mapolres Padang Lawas untuk kepentingan pembelaan hukum terhadap kliennya yang saat ini tengah menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan mulus. Pangondian mengungkapkan, pihaknya sempat diminta memenuhi syarat tambahan oleh penyidik sebelum diizinkan bertemu klien di ruang tahanan.
“Kami sudah menunjukkan identitas dan surat kuasa. Tapi tetap diminta membuat surat permohonan resmi ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu? Hak kami jelas, pengacara berhak bertemu kliennya kapan pun untuk kepentingan pembelaan,” tegas Pangondian.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru berpotensi melanggar hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Penolakan itu memicu aksi protes dari tim kuasa hukum di depan ruang tahanan. Mereka menilai tindakan aparat telah menghambat proses pembelaan, terlebih perkara yang menjerat klien mereka saat ini tengah diuji melalui sidang praperadilan.
Kasus dugaan pencurian sawit di PT Barapala sendiri kini menjadi sorotan, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan oleh penyidik Reskrim Polres Padang Lawas.
Di lokasi terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai penghalangan terhadap kuasa hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional tersangka.
“Kami sangat menyayangkan tindakan petugas yang menghalangi tim kami. Ini bukan hanya menghambat pembelaan, tapi juga melanggar hak tersangka yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan melaporkan insiden tersebut ke Propam Polda Sumut agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Propam untuk ditindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya.






