Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check

Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Akun Tiktok “Perusuh950” Diduga Sebar Fitnah Keji, Kadus III Tanjung Gusti Siap Tempuh Jalur Hukum Tanpa Kompromi!

Deli Serdang // KOMPASNUSA.net –
Ulah akun Tiktok Perusuh950 menuai kecaman keras setelah diduga menyebarkan informasi tak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah terhadap aparat desa. Merasa nama baiknya diserang secara sepihak, Kepala Dusun (Kadus) III Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Suprianto, angkat bicara dan tegaskan tidak akan tinggal diam.

Saat ditemui di kantor desa, Kamis (26/3/2026), Suprianto dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilontarkan akun tersebut. Ia menyebut konten yang diunggah akun Tiktok perusuh950 bukan hanya berkeliaran, tetapi juga telah mencemarkan nama baik secara terang-terangan tanpa klarifikasi.

“Ini bukan sekedar informasi yang keliru, tapi sudah mengarah pada fitnah yang merusak reputasi saya sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Terkait isu Pembagian BLT Dana Desa, Suprianto menjelaskan bahwa keputusan pembagian dari Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu per penerima merupakan hasil musyawarah resmi bersama Kepala Desa, para kepala dusun, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan tersebut diambil demi pemerataan bantuan kepada masyarakat yang lebih luas.

Sementara itu, tudingan soal BLT Kesra yang menyeret nama keluarganya juga dibantah keras. Ia menegaskan bahwa penerima bantuan tersebut merupakan data dari pemerintah pusat, bukan hasil intervensi atau pengajuan pribadi.

“Saya tidak pernah mengusulkan nama itu. Kami di desa hanya meneruskan undangan kepada penerima yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suprianto mengecam tindakan akun Tiktok perusuh950 yang menilai tindakan menjual dengan mengambil dan menyebarkan foto dirinya tanpa izin, serta menggiring opini publik dengan narasi negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas perbuatan ini, saya merasa sangat dirugikan dan difitnah. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, saya pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan bermedia sosial bukan berarti kebebasan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Tindakan seperti ini, katanya, dapat berakhir pada konsekuensi hukum yang serius.

“Jangan jadikan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan kebencian dan fitnah. Ada hukum yang mengatur, dan kami siap menindak tegas,” tutupnya. (W.Ardiansyah)

Comments are closed.

Baca Juga

Jajaki Dunia Politik, Tokoh Muda Dedek Adi Wahyu Resmi Nahkodai PKB Kecamatan Beringin

5 Nov 2026 - 09:32 WIB

Jajaki Dunia Politik, Tokoh Muda Dedek Adi Wahyu Resmi Nahkodai PKB Kecamatan Beringin

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

4 Nov 2026 - 04:07 WIB

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

1 Nov 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031
Trending on News