Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Organisasi

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

badge-check


					Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti Perbesar

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

Deli Serdang// KOMPASNUSA.net –
Dugaan pelanggaran serius mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Oknum Ketua BPD Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, disorot keras diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FormappelRI). Ketua Umum R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap regulasi yang berlaku.

“Larangan itu sangat jelas. Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ini bukan multitafsir, ini norma yang wajib dipatuhi,” tegas Anggi.

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga marwah dan netralitas BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika pengurusnya terafiliasi aktif dengan partai politik, maka independensi dan objektivitasnya patut dipertanyakan.

Adapun poin penting yang disorot antara lain:
– Dasar hukum: Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang anggota BPD menjadi pengurus partai politik.
– Alasan normatif: BPD wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis.
– Konsekuensi hukum: Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota maupun Ketua BPD.

Menanggapi polemik ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan menyurati dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu ada konsekuensi yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya kepada media pada Selasa 24/2/2026.

Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat. Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan netral dari kepentingan politik praktis. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PC.Himmah Kota Tanjungbalai

23 April 2026 - 08:34 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira

21 April 2026 - 06:27 WIB

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Porak-Porandakan Jalan Baru di Aspal

10 April 2026 - 15:42 WIB

Jakarta Gelap Gulita, GM PLN UID Jaya Santai Bersepeda Pagi Hari

10 April 2026 - 13:02 WIB

Kolaborasi LPA Deli Serdang Dengan Kades Skip Buka Ruang Pada Anak Bangsa Untuk Hadapi Tantangan Di Era Digitalisasi

6 April 2026 - 15:31 WIB

Trending on Headline