Menu

Otomatis
Breaking News

News

Tegas Dibantah Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Tendensius dan Menyesatkan

badge-check

Tegas Dibantah Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Tendensius dan Menyesatkan Perbesar

DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta dituding bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.

“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Bambang Syahputra)

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

LBH Amanat Nasional Berikan Pemahaman Bijak Bermedia Sosial kepada Siswa SMK Swasta Tunas Karya Batang Kuis

24 Aug 2026 - 14:11 WIB

LBH Amanat Nasional Berikan Pemahaman Bijak Bermedia Sosial kepada Siswa SMK Swasta Tunas Karya Batang Kuis

Mobil “Kompeng” Diduga Marak Serobot BBM Subsidi di SPBU Halongonan, Warga Keluhkan Antrean Panjang

23 Aug 2026 - 11:11 WIB

Mobil “Kompeng” Diduga Marak Serobot BBM Subsidi di SPBU Halongonan, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Ricky Anthony Apresiai Polres Dairi

23 Aug 2026 - 11:04 WIB

Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Ricky Anthony Apresiai Polres Dairi

PW Gerakan Pemuda Al-Washliyah Sumut Desak Pemkab Dairi dan Dinas P3AP2KB Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Dua Bocah di Sidikalang

23 Aug 2026 - 11:00 WIB

PW Gerakan Pemuda Al-Washliyah Sumut Desak Pemkab Dairi dan Dinas P3AP2KB Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Dua Bocah di Sidikalang

Bukti Nyata Adanya Rekayasa Perkara Kembali Diungkap Oleh So Huan

23 Aug 2026 - 10:56 WIB

Bukti Nyata Adanya Rekayasa Perkara Kembali Diungkap Oleh So Huan
Trending on News