Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

badge-check


					Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Perbesar

Pemkab Deli Serdang & Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

 

LUBUK PAKAM //kompasnusa.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama PT Pertamina terus memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran.

 

Sebab, LPG 3 kg merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil.

 

“Subsidi ini bertujuan membantu masyarakat yang tergeletak rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan energi rumah tangga sehari-hari dengan harga terjangkau,” ucap Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya membuka Sosialisasi Penyaluran Tabung LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Aula PKK Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/11/2025).

 

Namun pada kenyataannya, sebut saja Asisten II, di lapangan masih sering muncul permasalahan, seperti penggunaan oleh masyarakat yang tidak berhak, kelangkaan pasokan, hingga harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Oleh karena itu, seluruh pihak mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa untuk benar-benar mencermati dan mengawal kebijakan tersebut.

 

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian dan pengaturan subsidi energi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pusat yang berhak,” tegas Asisten II.

 

Asisten II mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital, seperti aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, agar penyaluran LPG bersubsidi lebih transparan dan akuntabel.

 

Asisten II juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg secara bijak dan tidak memperjualbelikannya di luar ketentuan.

 

“Mari jaga kebijakan subsidi ini agar terus bermanfaat bagi masyarakat kecil dan tidak disalahgunakan,” harap Asisten II.

 

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) VI Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Unggul Adi Wibowo menjelaskan, hingga saat ini realisasi penyaluran telah mencapai 98 persen dari kuota 2025, dengan proyeksi akhir tahun mencapai 99 persen dari kuota yang ditetapkan.

 

“Tren penyaluran di Deli Serdang tumbuh rata-rata 4,7 persen setiap tahun dalam periode 2021–2025. Ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” sebut Unggul.

 

Deli Serdang sendiri memiliki jaringan penyalur yang kuat, terdiri atas 58 agen dan 1.663 sub penyalur (pangkalan) yang tersebar di seluruh kecamatan.

 

Meski begitu, Pertamina mencatat, kuota LPG 3 kg tahun 2025 ditetapkan 2 persen lebih rendah dari realisasi tahun 2024, sehingga pendistribusian perlu dilakukan lebih disiplin dan efisien.

 

“Penyaluran tahun ini diperkirakan hanya akan menyisakan sekitar 7 persen dari kuota. Karena itu efektivitas penyaluran menjadi prioritas utama,” terangnya.

 

Unggul Adi Wibowo menambahkan, kebijakan LPG 3 Kg Tepat Sasaran kini berbasis digital melalui aplikasi MAP (Merchant Apps). Sistem tersebut mengintegrasikan penerima data subsidi, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, nelayan, hingga petani, dan memastikan setiap transaksi dicatat secara elektronik.

 

“Dengan sistem ini, subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.

 

Unggul juga menegaskan, hanya usaha mikro dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, seperti Warung Makan/Kedai Makanan (Kode: 56101-56104), Penjualan Makanan Keliling (Kode: 56104 dan 56204) dan Rumah/Kedai Jasa Boga (Kode: 56305-56306), 

 

“Untuk Rumah/Kedai Jasa Boga ini mengirimkan yang ketat dan harus mencakup. Selain itu, usaha menengah ke atas dan industri tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg karena tidak termasuk penerima subsidi,” terangnya. 

 

Unggul mengajak para agen dan sub penyalur agar semakin disiplin dalam pencatatan transaksi dan melengkapi dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Anda adalah ujung tombak penyaluran. Kami apresiasi kerja keras seluruh agen dan sub penyalur yang telah menjaga distribusi LPG 3 kg tetap lancar. Untuk itu, mari wujudkan penyaluran LPG 3 kg yang akuntabel, efisien, dan tepat sasaran di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.

 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Deli Serdang, Drs Sahlan, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Fatimah Zahrah Nasution, melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan keseragaman informasi kepada seluruh pihak mengenai mekanisme serta ketentuan distribusi LPG 3 kg agar sesuai aturan pemerintah.

 

“Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan untuk mencegah penyelewengan distribusi serta mengatur langkah pengawasan bersama,” jelasnya.

 

Kegiatan ini juga turut serta melibatkan Tim Monitoring LPG 3 KG bersubsidi Kabupaten Deli Serdang, para pengusaha dan agen gas LPG dan lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi

16 April 2026 - 13:36 WIB

Peduli Petani, PT Amal Tani Tanjung Putri Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan STDB

16 April 2026 - 01:23 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

15 April 2026 - 03:31 WIB

Trending on News