Langkat – Seorang pria berinisial A.S (57)
pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong di tangkap polisi.
Pria paru baya tersebut ditangkap di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (4/4).

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Sebelumnya, A.S dilaporkan mencuri uang tunai senilai Rp110 juta, Setia Sembiring, warga yang berdomisili di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, saat korban, Setia Sembiring bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai,” jelas AKP Syamsul melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, Minggu (5/4/2026).

Saat itu, kata Kapolsek, rumah korban dalam keadaan terkunci, namun pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol pintu rumah menggunakan alat linggis.
“Pelaku merusak sejumlah bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek.
Dari tangan diduga pelaku, lanjut Syamsul, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 46 juta.
Selain itu, petugas menemukan alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Saat dilakukan diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi respon cepat Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ini bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meninggalkan rumah, serta memastikan keamanan lingkungan sekitar.
“Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.,” pungkas Kapolres AKBP David. (Tgh)







