Langkat-Kompasnusa.Net| Diduga tindakan oknum pegawai Bank BRI Unit Kuala inisial AL yang mempersulit proses peminjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menahan anggunan milik masyarakat.
Massa yang mengatasnamakan Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) melakukan aksi demontrasi penyampaian pendapat di muka umum di depan kantor BRI Unit Kuala, Senin (12/1/26) sekitar pukul 11.00 Wib.

Koordinator aksi Edo Tarro Rezekita Ginting kepada wartawan menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk dalam mengakses fasilitas KUR yang merupakan program pemerintahan untuk mendukung pelaku usaha kecil.
“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, terdapat dugaan oknum pegawai BRI Unit Kuala inisial AL yang dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan. Dugaan tersebut mencakup proses pengajuan KUR yang dipersulit serta adanya agunan masyarakat yang ditahan oleh oknum AL tanpa kejelasan, “kata Edo.
Kemudian kata Edo, Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program strategis pemerintah yang diatur resmi oleh peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama memberdayakan UMKM, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat ekonomi rakyat kecil. Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa dalam proses penyaluran di Unit Kuala, telah terjadi berbagai dugaan penyimpangan, maladministrasi, dan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.
“Alih-alih mempermudah akses permodalan, masyarakat juga dihadapkan pada proses yang berbelit, tidak transparan, dan menekan, bahkan disertai dengan penahanan agunan yang tidak sesuai dengan semangat dan aturan resmi Dana KUR. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan kebijakan nasional serta menciderai kepercayaan publik terhadap institusi penyalur, “ujarnya.
Lebih dari itu, dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum petugas lapangan berinisial AL telah memperparah situasi. Tindakan mempersulit pencairan, mempermainkan prosedur, serta merugikan masyarakat kecil merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Atas dasar realitas tersebut, kami menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekedar persoalan administratif, melainkan proses hukum, keadilan sosial, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, ” imbuhnya.
*Dasar Hukum dan Peraturan Dana KUR*
Edo Tarro Rezekita Ginting mengatakan, aksi penyampaian sikap di muka umum dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Dasar 1945,serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat : “Menegaskan bahwa KUR bertujuan memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan adil kepada UMKM, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi dan perlindungan kepada debitur.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, mengatur bahwa KUR Mikro pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, selain usaha yang dibiayai, sehingga penahanan atau pengambilan agunan masyarakat tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), “Negara wajib memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kemudahan pembiayaan bagi UMKM, bukan justru mempersulit dan merugikan pelaku usaha kecil.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ” Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang. Tindakan mempersulit masyarakat adalah bentuk maladministrasi. Kemudian Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, “Bank dan unit pelaksana Kredit wajib menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta perlindungan terhadap nasabah.
Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa setiap nasabah berhak atas perlakuan yang adil, transparan, dan tidak merugikan, serta bebas dari tindakan sewenang-wenang oleh petugas, “ungkapnya.
*Tuntutan Aksi*
Dengan merujuk pada seluruh regulasi tersebut, maka segala bentuk pemaksaan, penahanan agunan, dan tindakan mempersulit masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kebijakan negara, puluhan aksi massa PELITA menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Permohonan maaf terbuka. Menuntut Kepala BRI Unit Kuala untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta melalui media massa, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.
2. Pengembalian seluruh agunan tanpa syarat, menuntut pengembalian seluruh agunan milik masyarakat tanpa syarat apapun, karena bertentangan dengan aturan resmi Dana KUR dan melanggar hak masyarakat.
3. Pemberhentian oknum petugas lapangan, menuntut pemberhentian (pemecatan) petugas lapangan berinisial AL yang diduga telah : mempersulit pencairan Dana KUR, menyalahgunakan kewenangan, merugikan dan menekan masyarakat kecil, “pungkasnya.
Koordinator aksi Edo Tarro Rezekita Ginting, menegaskan Dana KUR adalah instrumen keadilan sosial, bukan alat penindasan, tidak ada satu pun pejabat atau petugas yang kebal hukum, dan rakyat berhak melawan ketidakadilan.
” Apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, dan Kementerian terkait, dan membuka persoalan ini seluas-luasnya ke media dan publik nasional, “tegasnya.
Massa PELITA berharap aksi ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya manajemen BRI, agar permasalahan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perbankan. (Tp110)









