DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Dugaan praktik kotor jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan SD dan SMP negeri Kabupaten Deli Serdang mulai mencuat ke permukaan.
Isu yang beredar di tengah masyarakat ini tak lagi sekadar bisik-bisik, tetapi telah berkembang menjadi sorotan serius yang mengindikasikan adanya dugaan praktik terstruktur dalam pengisian jabatan strategis di dunia pendidikan.
Pengamat pendidikan, Dr (C). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai dugaan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap integritas sistem pendidikan. Ia menyebut, jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
“Kalau jabatan kepala sekolah diperjualbelikan, itu bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori perusakan sistem pendidikan secara sistemik,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Ilham mengungkapkan, posisi kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang semestinya diisi melalui mekanisme ketat berbasis kompetensi, bukan berdasarkan kekuatan finansial. Dugaan adanya “tarif” dalam proses pengangkatan dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang mencederai prinsip meritokrasi.
Lebih jauh, ia menduga praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum dalam struktur birokrasi. Indikasi tersebut, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik dugaan praktik tersebut.
“Mustahil praktik seperti ini berjalan sendiri. Ada dugaan peran oknum yang punya kewenangan. Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Penelusuran mendalam, audit proses pengangkatan, hingga pemeriksaan pihak-pihak terkait dinilai menjadi langkah mendesak untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Jangan tunggu viral. Kalau ada indikasi kuat, harus langsung ditindak. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” tegasnya lagi.
Praktik semacam ini, lanjut Ilham, berpotensi melahirkan kepala sekolah yang tidak kompeten dan hanya berorientasi pada pengembalian “modal jabatan”. Dampaknya, kualitas pendidikan bisa tergerus, bahkan membuka ruang bagi praktik-praktik koruptif lainnya di lingkungan sekolah.
Sementara itu, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait isu yang berkembang. Sikap diam ini justru memicu spekulasi publik dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius di internal birokrasi pendidikan.
Publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum berani mengurai benang kusut dugaan “transaksi jabatan” ini, atau justru kembali menjadi cerita lama yang menguap tanpa penyelesaian?







