Absen pagi pulang sore, skandal disiplin guru di Deli Serdang mencuat, sistem digital diduga disalahgunakan
Deli Serdang — Kompasnusa.net// Program digitalisasi absensi yang digadang sebagai solusi peningkatan disiplin aparatur justru membuka celah baru pelanggaran. Di Kabupaten Deli Serdang, praktik manipulasi kehadiran guru kini terkuak dengan pola yang terstruktur dan berulang.
Hasil penelusuran di sejumlah SMP negeri mengungkap modus yang nyaris seragam: oknum guru datang pagi hari hanya untuk melakukan absensi online sekitar pukul 06.00 WIB, lalu meninggalkan sekolah tanpa menjalankan tugas mengajar. Mereka kembali menjelang sore, sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melakukan absensi pulang—menciptakan catatan kehadiran “sempurna” di sistem.
Fenomena ini ditemukan di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Beringin, dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Di atas kertas, para guru tersebut tercatat disiplin. Namun di ruang kelas, siswa justru kehilangan hak belajar.
“Oknum Guru kami hampir tidak pernah masuk. Hanya terlihat saat upacara hari Senin, setelah itu tidak ada pelajaran,” ungkap siswa/siswi di SMP Negeri 1 Beringin.
Kondisi ini menimbulkan ironi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tengah mendorong reformasi pelayanan publik melalui digitalisasi, di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan. Sistem absensi online yang seharusnya memperkuat transparansi justru diduga dimanfaatkan sebagai “tameng administratif”.

Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., kepada awak media saat bincang ringan di warung Bakso Adeeva Jl. Sultan Serdang menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan kegagalan sistemik.
“Digitalisasi tanpa pengawasan lapangan hanya menciptakan ilusi disiplin. Ketika kontrol lemah, sistem berubah menjadi alat legitimasi pelanggaran,” tegasnya.
Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan kewajiban profesional dalam proses pembelajaran, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut integritas dan akuntabilitas aparatur negara.
Akar persoalan diduga terletak pada desain sistem absensi yang hanya merekam kehadiran berbasis waktu, tanpa mengaitkannya dengan aktivitas mengajar di kelas. Di sisi lain, lemahnya pengawasan internal sekolah serta minimnya evaluasi dari dinas terkait memperbesar ruang penyimpangan.
Dampaknya tidak abstrak. Siswa kehilangan jam belajar, kualitas pendidikan tergerus, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kian menurun.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Dinas Pendidikan Deli Serdang yang dipimpin Suparno. Komitmen peningkatan mutu pendidikan kini dipertanyakan: apakah hanya berhenti pada kebijakan, atau benar-benar dijalankan hingga ke ruang kelas?
Tanpa langkah korektif yang konkret—mulai dari audit kehadiran berbasis kinerja, inspeksi mendadak di sekolah, hingga penegakan sanksi tegas—digitalisasi berisiko berubah menjadi sekadar formalitas. Sementara itu, praktik manipulatif terus berjalan, dan yang paling dirugikan tetaplah siswa.






