Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Setahun Laporan “Dibekukan”, Afif Datangi Polda Sumut Bawa Kue Ultah untuk Keadilan

badge-check


					Setahun Laporan “Dibekukan”, Afif Datangi Polda Sumut Bawa Kue Ultah untuk Keadilan Perbesar

MEDAN — Kompasnusa.net// Di tengah lambannya terjadinya laporan dugaan kriminalisasi yang ia alami, Hafifuddin Hamid alias Afif (56) memilih cara tak biasa untuk menyuarakan protes. Rabu (7/1/2025), ia mendatangi Mapolda Sumatera Utara dengan membawa kue ulang tahun berlilin angka satu.

Bukan untuk merayakan kebahagiaan, melainkan sebagai simbol genap setahun laporan pengaduannya “mengendap” tanpa kepastian hukum.

Kue itu menjadi sindiran terbuka bagi penegakan wajah hukum. Di negeri yang mengaku menjunjung supremasi hukum, sebuah laporan justru bisa “berulang tahun” di meja birokrasi, sementara keadilan tak kunjung datang.

“Ini bukan pesta. Ini peringatan satu tahun dugaan kriminalisasi yang saya alami. Tidak ada kado keadilan, yang ada hanya janji dan keheningan,” ujar Afif kepada wartawan.

Ia menuturkan, sejak lebih dari setahun lalu menjalani proses hukum, laporan pengaduannya terkait dugaan kriminalisasi hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Berkas tersebut, menurutnya, masih terkatung-katung di Wabprof Polda Sumut.

“Rasanya seperti dikubur pelan-pelan. Tidak ditolak, tapi juga tidak diselesaikan,” katanya.

Tak hanya itu, Afif juga mengibarkan penanganan laporannya di Itwasda Polda Sumut terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Deli Serdang. Ia menilai SP3 tersebut janggal karena menggunakan dalih restorative justice, padahal menurutnya tidak pernah ada kesepakatan damai.

“Saya tidak pernah berdamai dengan siapa pun. Jadi restorative justice itu dasar apa? Kesepakatan dengan siapa?” ucapnya menarik.

Bagi Afif, SP3 itu bukan sekadar meredakan perkara, melainkan bentuk penghilangan haknya untuk mendapatkan keadilan. Ia menilai hukum telah dipelintir menjadi alat administrasi semata, bukan lagi instrumen pencari kebenaran.

“Akhirnya hukum terlihat rapi di atas kertas, tapi melukai rasa keadilan,” katanya.

Aksi membawa kue ulang tahun ini, lanjut Afif, adalah bentuk peringatan keras bahwa ketika hukum dibiarkan membeku, masyarakat hanya bisa menandai kemandekan itu dengan cara-cara satir.

Ia berharap aksi tersebut dapat menggugah perhatian penyidik, pengawas internal, hingga pimpinan Polda Sumut agar tidak membiarkan laporan masyarakat hanya sekedar arsip.

“Kalau laporan saja bisa ulang tahun, mungkin keadilannya memang sedang cuti panjang,” ujarnya dengan nada getir.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta pihak Wabprof Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Bapenda Batu Bara Kembali Buka Layanan Pajak Daerah

29 January 2026 - 08:07 WIB

Trending on Batu Bara