Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Opini

Rekanan Pembangunan Jembatan Terancam Putus Kontrak, Target Tidak Tercapai

badge-check


					Rekanan Pembangunan Jembatan Terancam Putus Kontrak, Target Tidak Tercapai Perbesar

Asahan//Kompasnusa.net – Pengerjaan pembangunan jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji diprediksi tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui, pada proyek papan senilai Rp 5.450.415.606,- itu, adapun waktu pelaksanaan adalah 175 hari kalender.

Informasi dari warga sekitar lokasi menyebutkan, awal pengerjaan proyek itu dimulai pada bulan Mei 2025 lalu.

Jika merujuk pada waktu pelaksanaan seperti penulisan pada papan tersebut, diprediksi, hingga akhir bulan November tahun ini, pengerjaan pembangunan jembatan itu tidak akan selesai tepat waktu.

Kalau kita anggap 30 hari dalam 1 bulan, berarti 175 dibagi 30, waktu pengerjaan sekitar 6 bulan, berarti selesai bulan November ataupun pertengahan bulan Desember ini,” ucap Hendra Syahputra SP, Ketua DPC PMPRI Asahan bertemu.

Diungkapkan Hendra, selain faktor cuaca, pengerjaan proyek tersebut diprediksi tidak tepat waktu karena banyaknya permasalahan yang terjadi selama ini.

“Seperti kita ketahui, banyak masalah terjadi di situ. Dalam RDP di DPRD Asahan kemaren kan terungkap, penimbunan oprit pake lumpur, pekerja tidak menggunakan APD, saling pekerjaan yang diduga tidak sesuai, tanah timbun ngambil dari dalam HGU kebun, bahkan dari sisi badan jalan yang dapat menyebabkan abrasi, badan jalan amblas sampe masalah gaji pekerja yang tertunggak. Kan hasil RDP meminta Dinas PUPR Asahan sementara pengerjaan sampai selesai semua masalah itu. Jadi gak akan selesai tepat waktu lah,” aku Hendra.

Jika prediksi itu benar, lanjut Hendra, pihaknya akan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Asahan memberikan sanksi tegas, berupa pemutusan kontrak kepada rekanan proyek jembatan itu.

“Kita akan minta Dinas PUPR Asahan memutus kontrak pengerjaan itu. Dalam waktu dekat kita akan menyurati secara resmi Dinas PUPR Asahan, kalau perlu kita akan melakukan aksi,” tegas Hendra mengakhiri, Selasa (18/11/2025) sore.

Terkait pernyataan Hendra Syahputra itu, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Dinas PUPR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH MM tidak menggubris pesan yang diterima.

Terpisah, Ketua Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Asahan, Ibnu Hangga Pratama mengatakan, sanksi atas keterlambatan pekerjaan bergantung pada keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam pengerjaan jembatan tersebut.

“PPK dapat memutus kontrak, atau dapat juga memperpanjang kontrak dengan mengenakan denda sebesar 1/1000 per hari,” ujarnya di awal.

Dijelaskannya, jika kontrak pekerjaan diputuskan, pembayaran dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan di lapangan.

“Pemutusan kontrak bisa menjadi dasar untuk blacklist. Misalnya, kontraktor yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) bisa memutuskan kontraknya dan kemudian dimasukkan daftar hitam. Hal ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,” akhirnya melalui pesan Whatsapp. (Amin Harahap)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pererat Silaturahmi Pemuda Pancasila Ranting 04 Desa Dalu Sepuluh-A Gelar Buka Puasa Bersama

18 March 2026 - 16:15 WIB

Ricky Anthony Bagikan 250 Bingkisan Lebaran kepada Abang Becak di Stabat

18 March 2026 - 11:10 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

17 March 2026 - 01:57 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani Di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

17 March 2026 - 01:53 WIB

Diduga Gudang di Medan Marelan Beraktivitas Melangsir BBM dari SPBU

16 March 2026 - 12:44 WIB

Trending on Opini